TEMPO Interaktif, Purwokerto - Azril Putra, 10 tahun, menjadi korban pelemparan batu saat ia naik kereta api ekonomi Kutojaya dengan tujuan akhir Kutoarjo, Jawa Tengah. Matanya terancam buta akibat lemparan batu tersebut.
"Saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Bhakti Asih, Brebes," terang Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi V Purwokerto, Surono, Rabu, 16 November 2011.
Surono mengatakan, Azril adalah pelajar kelas IV SD Menteng Atas, Jakarta. Ia sedang bepergian menggunakan kereta api menuju Kebumen. Pelemparan tersebut terjadi pada Selasa, 15 November 2011 petang.
Pelemparan terjadi saat kereta melintas di perbatasan Cirebon-Brebes. Tiba-tiba, mata kirinya terkena lemparan batu yang sempat memecahkan kaca jendela kereta.
Kereta sempat berhenti luar biasa di Stasiun Ketanggungan untuk menurunkan korban. Setelah itu, korban dibawa ke rumah sakit terdekat. "Untuk biaya pengobatan ditanggung asuransi penumpang serta dari Jasa Raharja," imbuhnya.
Ketua Forum Perkeretaapian Indonesia, Djoko Setijowarno, mengatakan persoalan pelemparan batu oleh warga merupakan persoalan nonteknis yang bukan merupakan tanggung jawab PT KAI. "Tapi pemerintah daerah dan polisi seharusnya sudah mempunyai peta kerawanan gangguan kereta api sehingga bisa dicegah," katanya.
Pelemparan batu, kata dia, merupakan masalah sosial, bukan merupakan masalah teknis perkeretaapian. Namun, imbuhnya, secara teknis PT KAI bisa menyiasatinya.
Ia mencontohkan, penggunaan kaca jendela yang terbuat dari plastik sehingga kalau dilempar akan memantul balik. "Seperti kereta ekonomi Gajah Wong yang menggunakan plastik. Maka jika dilempari tidak akan membahayakan penumpang," katanya.
ARIS ANDRIANTO
Berita terkait
Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024
3 hari lalu
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat jumlah barang yang diangkut sepanjang triwulan pertama 2024 sebanyak 15.758.465 ton.
Baca SelengkapnyaIni Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api
5 hari lalu
Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Baca SelengkapnyaLarangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini
6 hari lalu
Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024
Baca SelengkapnyaVolume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang
9 hari lalu
KAI mengoperasikan sejumlah kereta api baru, di antaranya seperti KA Argo Merbabu relasi Gambir-Semarang Tawang Bank Jateng (pp).
Baca Selengkapnya5 Tips Memilih Kursi Kereta Api Jarak Jauh agar Tidak Mundur
9 hari lalu
Saat bepergian jarak jauh menggunakan kereta, ketahui beberapa tips memilih kursi kereta agar tidak mundur. Berikut ini tipsnya.
Baca SelengkapnyaKAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen
9 hari lalu
EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaMengintip Desain Mewah Sleeper Train Venice Simplon-Orient-Express
10 hari lalu
Sleeper train L'Observatoire Venice Simplon-Orient-Express mulai beroperasi tahun 202
Baca SelengkapnyaVenice Simplon-Orient-Express Hadirkan Sleeper Train yang Dirancang Seniman
10 hari lalu
Venice Simplon-Orient-Express pertama kalinya menghadirkan sleeper train yang dirancang khusus oleh seniman
Baca SelengkapnyaDua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api
11 hari lalu
Mereka berencana menjual baut bantalan rel kereta api itu kepada penadah barang bekas.
Baca Selengkapnya22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang
11 hari lalu
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi menutup pelaksanaan Angkutan Lebaran 2024 yang telah berlangsung selama 22 hari sejak 31 Maret.
Baca Selengkapnya