TEMPO Interaktif, Samarinda - Lagi-lagi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, membebaskan anggota DPRD Kutai Kartanegara dalam kasus korupsi dana operasional tahun 2005, Rabu, 2 November 2011. Tiga terdakwa masing-masing, Asman Gilir dari Partai Demokrat, Mus Mulyadi dari Partai Patriot, dan Abdul Rahman dari PDI Perjuangan divonis bebas.
Seperti sebelumnya, sidang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Samarinda. Ketiganya disidang secara bergantian dengan dakwaan putusan majelis hakim yang diketuai, Gede Suarsana (hakim karier) dan dua anggotanya, Medan Parulian Nababan dan Abdul Gani (hakim ad hoc).
Majelis hakim menggelar sidang bergantian dengan tiga terdakwa berbeda. Namun, putusan yang dibacakan sama terhadap ketiganya.
"Mengadili terdakwa terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan penuntut umum, tetapi perbuatan tersebut tidak melanggar pidana," kata Ketua Majelis Hakim, Gede Suarsana, saat memimpin sidang, Rabu, 2 November 2011.
Selain putusan ini, majelis hakim juga dalam putusannya menyatakan melepaskan terdakwa dari tuntutan terbukti menerima uang, namun bukan merupakan tindak pidana atau ontslag van vervolging. Segala barang bukti diberikan kepada penuntut umum untuk perkara lain.
Atas putusan ini, hanya Asman Gilir yang menyatakan pikir-pikir. Berbeda dengan dua rekannya yang menerima putusan ini.
Sementara itu jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir."Kami pasti kasasi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tenggarong, Kutai Kartanegara, Widi Catur Susilo.
Tiga terdakwa ini merupakan rangkaian sidang kasus korupsi sebelumnya dengan perkara yang sama. Pengadilan Tipikor membebaskan tujuh terdakwa termasuk Ketua DPRD Kutai Kartanegara non-aktif, Salehuddin. Dengan bebasnya tiga anggota DPRD Kutai Kartanegara, Rabu siang, secara keseluruhan telah 10 anggota DPRD Kutai Kertanagara bebas dari jeratan hukum karena kasus korupsi.
Perkara ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memeriksa keuangan DPRD Kutai Kartanegara tahun anggaran 2005. BPK menemukan adanya penerimaan double anggaran oleh setiap anggota DPRD sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,98 miliar.
Pada proses penyidikan, kejaksaan menetapkan 40 anggota DPRD periode 2004-2009 sebagai tersangka. Sedangkan 17 anggota DPRD yang terpilih kembali pada periode 2009-2014 menjalani sidang di pengadilan Tipikor Samarinda, sisanya disidangkan di Pengadilan Negeri Tenggarong.
FIRMAN HIDAYAT
Berita terkait
Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya
18 Desember 2023
KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.
Baca SelengkapnyaMomentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi
13 Desember 2023
Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.
Baca SelengkapnyaMomentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan
13 Desember 2023
Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.
Baca SelengkapnyaKPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi
12 Desember 2023
Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir
12 Desember 2023
KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan
12 Desember 2023
Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia
12 Desember 2023
Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi
12 Desember 2023
Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.
Baca SelengkapnyaHari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan
12 Desember 2023
Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.
Baca SelengkapnyaHari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi
9 Desember 2023
Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.
Baca Selengkapnya