TEMPO Interaktif, Jakarta - Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman mengungkapkan Arab Saudi hingga kini belum menyetujui standar upah minimum tenaga kerja Indonesia. Kita ajukan besaran gaji, tapi menurut mereka, gaji itu berdasarkan pasar kerja saja,” kata Reyna saat dihubungi, Ahad, 2 Oktober 2011.
Pembahasan poin nota kesepahaman (MoU) antara dua Joint Working Group, kata Reyna, masih terus berlanjut. Pertemuan ketiga antara kedua negara juga telah direncanakan. “Kalau diplomasi berjalan lancar, kemungkinan besar mereka akan setuju,” ujarnya.
Meskipun begitu, pihaknya mengaku optimistis Arab Saudi dapat memberikan standar upah yang layak. Sebab, Indonesia memiliki nilai tawar yang tinggi dengan jumlah besar tenaga kerja yang dikirimkan tiap harinya. Adapun untuk hal lain, seperti hak komunikasi, memegang paspor, hari libur, menurut Reyna, tidak dipermasalahkan oleh Arab Saudi.
Target penyelesaian MoU yang dimulai sejak bulan Mei lalu juga belum diketahui. Padahal sebelumnya MoU ditargetkan ditandatangani September ini. Alasannya, masih menunggu kesiapan negara penerima dan jalannya negosiasi. "Kita tidak bisa target cepat karena harus menyesuaikan dengan negara sana, tapi diharapkan di tahun ini bisa selesai," tandasnya.
Saat ini, jumlah TKI di Arab Saudi mencapai sekitar 1,5 juta orang. Sekitar 90 persen adalah TKI informal sektor penata laksana rumah tangga atau sopir pribadi yang bekerja pada pengguna (majikan) perorangan.
RIRIN AGUSTIA
Berita terkait
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya
16 hari lalu
Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.
Baca SelengkapnyaDepartemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen
19 Februari 2024
Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI
2 Februari 2024
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaMigrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru
2 Februari 2024
Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker
25 Januari 2024
Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
25 Januari 2024
KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu
Baca SelengkapnyaPekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini
19 Januari 2024
Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong
Baca SelengkapnyaMahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal
9 Desember 2023
Calon wakil presiden Mahfud MD menjanjikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, termasuk TKI yang dianggap ilegal.
Baca Selengkapnya2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC
28 November 2023
CLC menyediakan pendidikan alternatif kepada anak-anak pekerja migran Indonesia yang berada di perkebunan di Malaysia.
Baca SelengkapnyaJadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia
24 November 2023
Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.
Baca Selengkapnya