Senin, KPK Panggil Lagi Dua Petinggi Badan Anggaran
Rabu, 28 September 2011 14:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali memanggil dua pimpinan Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey, untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi berupa dugaan pemberian hadiah kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. "Mereka kembali dijadwalkan diperiksa pada Senin (3 Oktober) nanti," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Rabu, 28 September 2011.
Keduanya telah diperiksa oleh KPK pada 20 September lalu bersama dua pimpinan Banggar lainnya, Melchias Markus Mekeng (Ketua) dan Wakil Ketua Mirwan Amir. KPK kemudian menjadwalkan lagi pemeriksaan Tamsil dan Olly pada hari Rabu ini karena pemeriksaan sebelumnya dianggap belum rampung. Tapi, "Penyidik mendapat informasi mereka tidak dapat hadir pada Rabu ini," ujar Johan.
Menurut Johan, penyidik mendapat informasi dari Olly bahwa keduanya bersedia memenuhi panggilan KPK pada Senin pekan depan. "Kalau tidak datang (lagi), nanti kami lihat," Johan menambahkan.
Kasus ini terbongkar setelah KPK menangkap Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Evaluasi dan Perencanaan Dadong Irbarelawan, dan kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, pada 25 Agustus lalu. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Komisi juga menyita uang yang diduga untuk suap sebesar Rp 1,5 miliar. Uang inilah, yang menurut tersangka, rencananya akan diberikan kepada Menteri Muhaimin. Pemberian uang itu diduga ada kaitannya dengan proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kawasan Transmigrasi untuk 19 kabupaten pada APBN-Perubahan 2011.
Dalam kasus tersebut, nama Badan Anggaran juga disebut-sebut oleh ketiga tersangka. Kepada penyidik KPK, mereka membeberkan peran Iskandar Pasojo alias Acoz. Acoz inilah yang disebut-sebut oleh Dadong sebagai staf Tamsil Limrung.
Dadong menyebut Acoz bersama Ali Mudhori dan Sindu Malik (keduanya diduga staf Muhaimin Iskandar) pada April lalu datang ke kantor Kementerian Transmigrasi dan menawarkan proyek PPID di kawasan transmigrasi pada APBN-Perubahan 2011. Bahkan ketiganya meminta komitmen fee sebesar 10 persen dari proyek itu nantinya.
Lima persen dari proyek itu, kata Dadong kepada penyidik, dibayar sebelum program tersebut ditetapkan dan akan diberikan ke Badan Anggaran. Sedangkan lima persen sisanya dibayar setelah peraturan Menteri Keuangan ihwal program itu diterbitkan.
Acoz, Ali, dan Sindu telah diperiksa oleh KPK. Kepada wartawan, ketiganya membantah tuduhan tersebut. Keempat pimpinan Banggar yang diperiksa pekan lalu juga membantah pihaknya menerima uang sebagai fee dari proyek PPID.
Dalam kasus dugaan suap itu, kata Johan Budi, KPK juga akan memeriksa Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar sebagai saksi. Agus akan diperiksa pada Jumat pekan ini dan Muhaimin pada Senin pekan depan.
RUSMAN PARAQBUEQ