KPK Didesak Tetapkan 4 'Orang Dekat' Muhaimin Jadi Tersangka
Reporter
Editor
Senin, 26 September 2011 17:04 WIB
Ali Mudhori usai mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, (14/9). ANTARA/Fanny Octavianus
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menetapkan status empat orang yang diduga sebagai "orang dekat" Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar sebagai tersangka. Keterlibatan keempatnya dalam kasus dugaan suap proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di kawasan transmigrasi dianggap sangat kuat.
"Kalau mereka masih sebatas saksi, kasus ini akan rancu," kata Sjafri Noer, pengacara tersangka Dadong Irbarelawan, saat menyambangi kantor KPK, Senin 26 September 2011.
Keempat orang yang dimaksud adalah Sindu Malik, Ali Mudhori, Iskandar Pasajo alias Acos, dan Muhammad Fauzi. Mereka diduga ikut mengatur proyek tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Komisi Antikorupsi mencokok dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Keduanya adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Dadong Irbarelawan. Mereka ditangkap karena diduga menerima duit dari kuasa Direktur PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, sebesar Rp 1,5 miliar.
Sjafri mengatakan keempat orang tersebut diduga ikut mengatur proyek PPID di kawasan transmigrasi di 19 kabupaten. Dana proyek tersebut sebesar Rp 500 miliar. "Merekalah yang diduga melobi, sehingga proyek ini gol di Banggar (Badan Anggaran) DPR," ujar dia.
Keempat orang tersebut juga diduga mewajibkan pemenang tender menyerahkan 10 persen success fee bila dana cair. "Peran mereka sudah jelas dalam berita acara pemeriksaan klien kami," katanya.
Sjafri menganggap penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka akan mempermudah KPK menelisik keterlibatan pihak lain, khususnya mereka yang disebut-sebut akan menerima duit. "Tapi itu tergantung pada KPK juga."
Juru bicara KPK Johan Budi SP menolak menanggapi desakan dari pengacara Dadong. Ia hanya menegaskan bahwa hingga saat ini keempat orang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. "Mereka masih saksi," ujarnya.