Basrief Berharap Moratorium Remisi Bisa Kurangi Praktik Korupsi
Jumat, 16 September 2011 17:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief mendukung rencana pemerintah untuk melakukan moratorium atau penghentian sementara pemberian remisi bagi para narapidana kasus korupsi dan terorisme. Menurut dia, langkah itu bisa menjadi salah satu cara membuat koruptor jera, sehingga secara perlahan, kasus-kasus korupsi diharapkan akan berkurang atau hilang.
"Kalau arahnya ke sana (membuat jera) dan disepakati bersama, kejaksaan mendukung," kata Basrief kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat 16 september 2011.
Basrief berpendapat, keinginan masyarakat untuk memiskinkan koruptor juga perlu diapresiasi, agar kejahatan korupsi yang merugikan negara dan bangsa ini bisa dihilangkan. "Prinsipnya kami mendukung apa yang menjadi kesepakatan bersama," kata dia.
Menurut dia, jaksa telah melakukan tugasnya dengan memberikan tuntutan hingga hukuman bagi koruptor pun dijatuhkan. Tapi, kata dia, nyatanya masa hukuman itu berkurang terus-menerus dengan alasan berkelakuan baik. Padahal, nilai baik itu tidak ada patokannya. "Nilai baik itu seperti apa? Nah, ini juga harus dipikirkan ke depannya," ujar Basrief.
Rencana moratorium remisi bagi koruptor dan teroris ini diungkap oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Denny mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyepakati pelaku kejahatan terorganisasi, khususnya korupsi dan terorisme, diberi efek jera. Caranya adalah dengan menghentikan remisi bagi koruptor dan teroris.
“Kebijakan moratorium remisi bagi tindak pidana korupsi dan terorisme itu dilakukan seiring dengan perbaikan peraturan perundangan yang mendasarinya agar lebih jelas dan sejalan dengan semangat antikorupsi,” ujar Denny kemarin.
Menurut Denny, moratorium tersebut akan diatur melalui peraturan pelaksanaan teknis seperti Peraturan Pemerintah (PP). Pelaksanaan moratorium remisi tidak sampai diatur pada tingkatan undang-undang.
RINA WIDIASTUTI