Datang ke KPK, Ali Mudhori Janji Berkata Jujur

Reporter

Editor

Kamis, 15 September 2011 11:39 WIB

Ali Mudhori. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO Interaktif, Jakarta - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa Ali Mudhori memenuhi panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Ia berjanji akan membeberkan semua yang diketahuinya tentang kasus dugaan suap Rp 1,5 miliar dalam proyek infrastruktur transmigrasi. "Saya akan menyampaikannya secara jujur ke KPK," kata Ali saat akan memasuki gedung Komisi Antikorupsi itu, Kamis 15 September 2011.

Namun ia menolak menjelaskan apa saja yang bakal disampaikan kepada KPK. Ia juga tak mengomentari dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut. "Nanti saya sampaikan ke KPK soal itu," ucapnya sembari menerobos puluhan wartawan yang mengepungnya di pintu masuk KPK.

Ali terseret dalam kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang diduga dilakukan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Dadong Irbarelawan, serta utusan PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. KPK menangkap Nyoman, Dadong, dan Dharnawati pada 25 Agustus lalu dengan barang bukti uang Rp 1,5 miliar. KPK menduga uang itu adalah suap yang berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur kawasan transmigrasi di 19 kabupaten/kota.

Dalam pemeriksaan KPK, Dadong dan Dharnawati membeberkan peran Ali bersama Sindu Malik Pribadi, Muhammad Fauzi, dan Iskandar Pasojo alias Acoz. Sindu adalah bekas Kepala Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IV-C Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (bukan bekas Kepala Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IV-C di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan seperti diberitakan pada 13 September lalu). Sedangkan Acoz adalah anggota staf Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung.

Para tersangka menyebut Ali, Sindu, dan Acoz yang pertama kali menawarkan peluang di program percepatan pembangunan infrastruktur daerah di kawasan transmigrasi pada APBN Perubahan 2011 berbiaya Rp 500 miliar. Saat menawarkan proyek kepada Nyoman dan Dadong pada April lalu, mereka meminta jatah komisi 10 persen. Ketika dimintai konfirmasi mengenai hal itu, Ali menolak memberi penjelasan. "Nanti setelah pemeriksaan besok (hari ini), saya jumpa pers," katanya kemarin.

Selain Ali, dalam kasus suap proyek transmigrasi, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Iskandar Pasojo alias Acoz sebagai saksi kasus tersebut. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Kepala Bagian Tata Usaha di Kementerian Tenaga Kerja Estiarty Haryani, Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Kementerian Caroline K. Dewi, teller BNI Andika Sukma Putra, serta Ronny Triambada, salah seorang karyawan di Divisi Hukum BNI.

TRI SUHARMAN

Berita terkait

Muhaimin Iskandar Sebut PKB Buka Pintu untuk Khofifah Daftar Pilkada Jawa Timur

3 jam lalu

Muhaimin Iskandar Sebut PKB Buka Pintu untuk Khofifah Daftar Pilkada Jawa Timur

PKB menyambut baik jika nantinya Khofifah mendaftar diri mengikuti seleksi internal di partai itu untuk maju di Pilkada Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

7 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

9 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

17 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

1 hari lalu

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

Airin Rachmi Diany salah satu kader Golkar yang maju mendaftar Pilkada Banten

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya