Basrief Tolak Komentari PK Antasari  

Reporter

Editor

Rabu, 7 September 2011 16:54 WIB

Antasari Azhar, saat saat membacakan berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) perkara pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen di PN Jakarta Selatan,(6/9). TEMPO/Subekti

TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief enggan mengomentari permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang diajukan terpidana Antasari Azhar.

Kemarin, dalam sidang pembacaan memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Antasari membeberkan sejumlah kejanggalan selama proses persidangan yang membuatnya divonis hukuman 18 tahun penjara.

Menurut Basrief, pihaknya tidak akan mengomentari proses hukum yang sedang berjalan. "Jangan sampai jadi bias, biarkanlah proses hukum berjalan seperti apa adanya," ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu 7 September 2011.

Basrief juga tidak mau mengungkap langkah apa yang akan diambil kejaksaan terkait kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu. "Kami tunggu nanti hasil dari persidangan PK Antasari itu," kata dia.

Dalam pembacaan memori Peninjauan Kembali di PN Jakarta Selatan kemarin, mantan Ketua KPK itu mengaku mengantongi 28 kekhilafan hakim dalam putusan di pengadilan tingkat pertama maupun banding. Menurut Antasari, kekeliruan pertama yang dilakukan hakim adalah tidak mempertimbangkan luka tembak yang masuk dari pelipis kanan Nasrudin.

"Kekeliruan lain, hakim telah membuat putusan fakta hukum yang nyata-nyata melanggar azas legalitas," kata Antasari.

Hakim, menurut Antasari, juga tidak menjelaskan pertimbangan keterangan saksi yang menyebutkan ada kesengajaan dari Antasari untuk turut serta menganjurkan pembunuhan berencana. Padahal, kata dia, kualifikasi "turut serta menganjurkan pembunuhan berencana" tidak dikenal dalam penyertaan yang disebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Putusan itu kemudian malah dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan bernomor 1429k/Pid/2010 tanggal 21 September 2010.

Mantan jaksa itu juga menuding hakim khilaf dalam menerapkan hukum pembuktian. Kemudian, hakim dalam pertimbangannya memuat pertentangan antara putusan satu dengan putusan lain, yakni antara putusan Antasari dengan Sigid Haryo Wibisono, Williardi Wizar, dan Eduardus Noe Ndopo Mbete, serta Hendrikus Kiawalen mengenai unsur menganjurkan pembunuhan.

Menurut Antasari, hakim juga tidak mempertimbangkan soal barang bukti peluru di kepala korban seperti diterangkan ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo, dr. Mun'im Idris. Dia juga mengungkapkan hakim tidak memeriksa barang bukti baju korban Nasrudin dalam menentukan jarak tembak, serta hasil penyelidikan mobil korban. Ditambah lagi, fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak dipertimbangkan.



IRA GUSLINA | RINA WIDIASTUTI

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

1 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

2 jam lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

12 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

13 jam lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

18 jam lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

19 jam lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

22 jam lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

1 hari lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

1 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya