Gugatan Yusril Soal Cekal Kejaksaan Ditolak  

Reporter

Editor

Senin, 22 Agustus 2011 15:04 WIB

Yusril Ihza Mahendra. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO Interaktif, Jakarta - Gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap Kejaksaan Agung terkait penerbitan surat pencekalan dirinya ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara. Hakim menganggap gugatan Yusril tak mendasar. "Kami tidak dapat menerima gugatan dan mempertimbangkannya," kata Yodi Martono Wahyunad, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha, saat membacakan amar putusannya, Senin, 22 Agustus.

Yusril adalah tersangka kasus korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum. Setelah ditetapkan tersangka pada 24 Juni lalu, Kejaksaan menerbitkan surat cekal terhadapnya. Namun Kejaksaan kemudian meralat surat cekal tersebut dengan menerbitkan surat baru.

Yusril kemudian menggugat surat cekal pertama ke Pengadilan Tata Usaha. Yusril menganggap surat cekal itu berdasarkan aturan Keimigrasian yang dianggap sudah tidak berlaku lagi.

Makdir Ismail, kuasa hukum Yusril, mengatakan Kejaksaan dan Imigrasi melakuan pencekalan tidak berdasarkan undang-undang, tetapi kekuasaan semata. "Pencekalan oleh Kejaksaan ini tidak ada urgensinya. Ini adalah pertunjukan kekuasaan," kata dia.

Adapun Hakim Yodi menjelaskan salah satu alasan hakim karena kebijakan Jaksa Agung yang digugat Yusril sudah dicabut pada 27 Juni lalu. Jadi, hakim berpendapat Yusril tak mempunyai kepentingan lagi untuk menggugat kebijakan tersebut. "Sehingga kami tak mempertimbangkan substansi gugatan," ujar dia.

Yodi menambahkan, pencabutan kebijakan Kejaksaan terhadap cekal Yusril merupakan bentuk kesadaran terhadap kekeliruan dalam membuat kebijakan. Jadi, kontrol melalui Pengadilan Tata Usaha tidak perlu dilakukan lagi. "Obyek sengketa sudah dicabut."

TRI SUHARMAN

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

2 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

18 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

KPK Cegah Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri, Ini Bedanya dengan Cekal dalam UU Keimigrasian

55 hari lalu

KPK Cegah Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri, Ini Bedanya dengan Cekal dalam UU Keimigrasian

KPK cegah Sekjen DPR dan 6 orang lainnya ke luar negeri terkait kasus korupsi rumah dinas DPR. Apa perbedaan dengan cekal dalam UU Keimigrasian?

Baca Selengkapnya

Cekal 7 Orang Dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Pimpinan KPK: Sudah Ada Tersangka

58 hari lalu

Cekal 7 Orang Dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Pimpinan KPK: Sudah Ada Tersangka

Kendati sudah menyampaikan cekal terhadap 7 orang dalam kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR, KPK belum merilis daftar para tersangka.

Baca Selengkapnya

Cegah Febri Diansyah cs ke Luar Negeri, KPK Ngaku Kantongi Indikasi Ganggu Penyidikan

10 November 2023

Cegah Febri Diansyah cs ke Luar Negeri, KPK Ngaku Kantongi Indikasi Ganggu Penyidikan

"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami pasti kami akan datang ke KPK," kata Febri.

Baca Selengkapnya

KPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga Cucunya, Begini Landasan Hukumnya

8 Oktober 2023

KPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga Cucunya, Begini Landasan Hukumnya

KPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga cucunya selama 6 bulan. Apa landasan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Imigrasi Bali Deportasi WNA Amerika Serikat yang Merusak Mobil Polisi

12 Juli 2023

Imigrasi Bali Deportasi WNA Amerika Serikat yang Merusak Mobil Polisi

Selain dideportasi, pria berusia 44 tahun itu juga masuk daftar penangkalan Imigrasi ke wilayah Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung di Kasus Yana Mulyana

16 Mei 2023

KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung di Kasus Yana Mulyana

Ada dugaan dari tim penyidik KPK bahwa Ema Sumarna memiliki pengetahuan yang dibutuhkan dalam pengembangan kasus.

Baca Selengkapnya

KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

26 April 2023

KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap 4 orang berkaitan dengan kasus Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi Hukum DPR Sebut Pencekalan Dito Mahendra ke Luar Negeri Tepat

9 April 2023

Anggota Komisi Hukum DPR Sebut Pencekalan Dito Mahendra ke Luar Negeri Tepat

KPK mengajukan surat pencegahan perjalanan luar negeri ke Imigrasi terhadap Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra.

Baca Selengkapnya