TEMPO Interaktif, Jakarta - Gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap Kejaksaan Agung terkait penerbitan surat pencekalan dirinya ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara. Hakim menganggap gugatan Yusril tak mendasar. "Kami tidak dapat menerima gugatan dan mempertimbangkannya," kata Yodi Martono Wahyunad, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha, saat membacakan amar putusannya, Senin, 22 Agustus.
Yusril adalah tersangka kasus korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum. Setelah ditetapkan tersangka pada 24 Juni lalu, Kejaksaan menerbitkan surat cekal terhadapnya. Namun Kejaksaan kemudian meralat surat cekal tersebut dengan menerbitkan surat baru.
Yusril kemudian menggugat surat cekal pertama ke Pengadilan Tata Usaha. Yusril menganggap surat cekal itu berdasarkan aturan Keimigrasian yang dianggap sudah tidak berlaku lagi.
Makdir Ismail, kuasa hukum Yusril, mengatakan Kejaksaan dan Imigrasi melakuan pencekalan tidak berdasarkan undang-undang, tetapi kekuasaan semata. "Pencekalan oleh Kejaksaan ini tidak ada urgensinya. Ini adalah pertunjukan kekuasaan," kata dia.
Adapun Hakim Yodi menjelaskan salah satu alasan hakim karena kebijakan Jaksa Agung yang digugat Yusril sudah dicabut pada 27 Juni lalu. Jadi, hakim berpendapat Yusril tak mempunyai kepentingan lagi untuk menggugat kebijakan tersebut. "Sehingga kami tak mempertimbangkan substansi gugatan," ujar dia.
Yodi menambahkan, pencabutan kebijakan Kejaksaan terhadap cekal Yusril merupakan bentuk kesadaran terhadap kekeliruan dalam membuat kebijakan. Jadi, kontrol melalui Pengadilan Tata Usaha tidak perlu dilakukan lagi. "Obyek sengketa sudah dicabut."
TRI SUHARMAN
Berita terkait
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
2 hari lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal
18 hari lalu
KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi
Baca SelengkapnyaKPK Cegah Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri, Ini Bedanya dengan Cekal dalam UU Keimigrasian
55 hari lalu
KPK cegah Sekjen DPR dan 6 orang lainnya ke luar negeri terkait kasus korupsi rumah dinas DPR. Apa perbedaan dengan cekal dalam UU Keimigrasian?
Baca SelengkapnyaCekal 7 Orang Dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Pimpinan KPK: Sudah Ada Tersangka
58 hari lalu
Kendati sudah menyampaikan cekal terhadap 7 orang dalam kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR, KPK belum merilis daftar para tersangka.
Baca SelengkapnyaCegah Febri Diansyah cs ke Luar Negeri, KPK Ngaku Kantongi Indikasi Ganggu Penyidikan
10 November 2023
"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami pasti kami akan datang ke KPK," kata Febri.
Baca SelengkapnyaKPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga Cucunya, Begini Landasan Hukumnya
8 Oktober 2023
KPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga cucunya selama 6 bulan. Apa landasan hukumnya?
Baca SelengkapnyaImigrasi Bali Deportasi WNA Amerika Serikat yang Merusak Mobil Polisi
12 Juli 2023
Selain dideportasi, pria berusia 44 tahun itu juga masuk daftar penangkalan Imigrasi ke wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPK Cegah Sekda Pemkot Bandung di Kasus Yana Mulyana
16 Mei 2023
Ada dugaan dari tim penyidik KPK bahwa Ema Sumarna memiliki pengetahuan yang dibutuhkan dalam pengembangan kasus.
Baca SelengkapnyaKPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe
26 April 2023
KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap 4 orang berkaitan dengan kasus Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi Hukum DPR Sebut Pencekalan Dito Mahendra ke Luar Negeri Tepat
9 April 2023
KPK mengajukan surat pencegahan perjalanan luar negeri ke Imigrasi terhadap Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra.
Baca Selengkapnya