TEMPO Interaktif, Jakarta - Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menilai perubahan konstitusi adalah sarana yang memungkinkan pemerintah menjaga konstitusi agar siap menghadapi tantangan, baik saat ini maupun di masa mendatang. Sebab, konstitusi merupakan seperangkat prinsip yang mendasari penyelenggaraan suatu negara yang harus mengakomodasi setiap masa yang dilaluinya.
"Untuk itu perubahan terhadap konstitusi harus diberikan ruang, tapi tak boleh terburu-buru," kata dia dalam dialog nasional "Masa Depan Konstitsui Demokratik" di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis 28 Juli 2011.
Menurut Hamdan, untuk mengamandemen konstitusi tidak boleh terkesan mudah dan terburu-buru agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Lagi pula, mudahnya perubahan konstitusi dapat menyebabkan sistem ketatanegaraan sering berganti, sehingga sulit menghasilkan sistem yang mapan.
"Amandemen konstitusi dalam sistem presidensiil yang memiliki peradilan konstitusi hanya dilakukan terkait masalah-masalah fundamental bagi kepentingan negara," ujarnya.
Di tempat yang sama, mantan Hakim Konstitusi H.M. Laica Marzuki mengatakan perubahan konstitusi bukan suatu hal yang tabu. Setiap saat bisa dilakukan perubahan manakala rakyat banyak sebagai pemegang kedaulatan membutuhkannya.
"Mungkin perlu dalam perubahan konstitusi diadopsi sistem penyederhanaan partai politik. Naif, tatkala kita membangun sistem presidensiil, tapi pada saat yang sama dibangun pula multipartai yang makin mekar di persemaian politik Nusantara," ujarnya.
MUNAWWAROH
Berita terkait
Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu
8 jam lalu
Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.
Baca SelengkapnyaPakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku
11 jam lalu
Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.
Baca SelengkapnyaUlas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat
12 jam lalu
Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.
Baca SelengkapnyaAlasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal
1 hari lalu
Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaDianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah
1 hari lalu
Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.
Baca SelengkapnyaCaleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile
1 hari lalu
Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda
1 hari lalu
Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.
Baca SelengkapnyaKelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1
1 hari lalu
Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca SelengkapnyaCaleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang
1 hari lalu
Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain
2 hari lalu
PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.
Baca Selengkapnya