TEMPO Interaktif, Jakarta - Reaksi atas putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara Prita Mulyasari terus berlanjut. Muncul dorongan agar Komisi Yudisial mengusut hakim yang mengabulkan kasasi jaksa dalam kasus tersebut. "Ini demi membersihkan benteng keadilan dari mafia peradilan," ujar anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Saharuddin Daming, kemarin.
Prita didakwa mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Tangerang lantaran berkeluh kesah soal pelayanan yang diterimanya. Keluhan itu disebarkan kepada teman-temannya via e-mail. Di jalur perdata, RS Omni menuntut ganti rugi Rp 204 juta. Sedangkan di jalur pidana, atas laporan RS Omni, Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut Prita dihukum 6 bulan penjara. Menurut Saharuddin, upaya Prita merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.
Juru bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, mengatakan lembaganya menghormati hak dan wewenang Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara. Menurut dia, kewenangan Komisi Yudisial bukan pada baik atau buruknya putusan. "Lingkup yang kami tangani pada perilaku dan etika hakim," kata Asep.
Hingga sekarang, menurut dia, pihaknya belum melihat salinan putusan Mahkamah Agung dan belum menerima laporan soal dugaan pelanggaran oleh hakim dalam memutus perkara Prita. Asep mengatakan pihaknya masih pada tahap mengkaji informasi publik soal kemungkinan adanya pelanggaran etika hakim agung.
Salah seorang kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, menilai hakim keliru dalam memutus perkara kliennya. Seharusnya, kata dia, hakim mempertimbangkan putusan perkara perdata yang dimenangi Prita. "Ini kemunduran hukum, seharusnya putusan saling melengkapi," ujarnya.
Putusan yang dianggap bertentangan itulah, kata Slamet, yang akan dijadikan dasar mengajukan peninjauan kembali. "Novum atau bukti baru adanya kekeliruan hakim yang nyata dan putusan perdata dan pidana yang bertentangan," kata dia.
Adapun Prita hanya pasrah menunggu eksekusi Kejaksaan Negeri Tangerang, yang akan menjebloskannya ke penjara selama 5 bulan 7 hari. "Kalaupun saya nanti dipenjara, jangan sampai ketiga anak saya tahu," tuturnya sambil terisak. Ketiga anaknya itu adalah Khairan Ananta, 5 tahun, Ranarya Puandita Nugroho (3), dan Muhammad Syarif Fawghon Nugroho (11 bulan).
Kasus Prita sempat mengundang simpati publik. Bentuknya pengumpulan dana melalui kegiatan "Koin Keadilan Prita", dan terhimpun uang sebanyak Rp 800 juta. Namun uang itu oleh Prita telah disumbangkan kepada korban letusan Gunung Merapi di Yogyakarta. "Juga kepada pihak lain yang berhak menerima sumbangan," tutur Prita.
EKO ARI | MARTHA THERTINA | PRIHANDOKO | JONIANSYAH
Berita terkait
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024
3 hari lalu
Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
4 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
5 hari lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
6 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
11 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
12 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
12 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
13 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
14 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
18 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Selengkapnya