TEMPO Interaktif, Tangerang - Prita Mulyasari, terdakwa perkara pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni, mengaku kaget dan bingung dengan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum atas perkara pidananya. ”Saya bingung, kapan mengajukan kasasinya, kok tiba-tiba dikabulkan oleh MA,” kata dia kepada Tempo, Jumat 8 Juli 2011.
Sambil terisak, Prita mengatakan tidak menyangka putusan Mahkamah itu akan mengembalikan ingatannya di masa-masa sulit ketika ia menghadapi kasus tersebut 2 tahun lalu. ”Mungkin semua orang sudah hampir melupakan kasus ini, tapi ternyata MA tidak,” katanya.
Prita yang kini memiliki 3 orang anak mengatakan tidak ingin lagi masuk penjara seperti yang pernah dialaminya dulu. "Anakku yang bungsu baru akan setahun usianya, jangan sampai masuk penjara," katanya.
Kini, Prita mengaku memasrahkan diri kepada Tuhan dan menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada tim kuasa hukumnya dari OC Kaligis and Asociated.
Kasasi jaksa atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International, dikabulkan majelis hakim Mahkamah Agung. Putusan tersebut terdaftar dengan nomor register 822 K/PID.SUS/2010.
Dalam situs resminya, MA menyatakan vonis diputus pada 30 Juni 2011 oleh Ketua Majelis Hakim Zaharuddin Utama, 2 hakim anggota Salman Luthan dan Imam Harjadi, serta panitera pengganti Tety Setiawati Siti Rochmat. Putusan dibuat berdasar surat pengajuan kasasi bernomor W29.U4/55/HN.01.11/III/2010 yang masuk ke MA pada 12 April lalu.
Sebelumnya, Prita digugat ke pengadilan oleh RS Omni atas tuduhan pencemaran nama baik. Alasannya, di Internet, Prita mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut. Dalam sidang di PN Tangerang, Prita dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Namun, oleh hakim, Prita dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari dakwaan.
JONIANSYAH | ISMA SAVITRI
Berita terkait
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024
1 hari lalu
Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
2 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
3 hari lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
4 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
9 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
9 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
10 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
10 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
11 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
16 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Selengkapnya