Jamsostek Tak Menolak Jika Dilebur Jadi BPJS

Reporter

Editor

Sabtu, 2 Juli 2011 17:50 WIB

TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Utama PT.Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga menyatakan pihaknya tidak menolak apabila pemerintah berniat melebur empat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang telah ada. "Kami kan sebagai operator, kami tidak akan menolak sama sekali dari kesepakan antara pemerintah dan DPR," ujar Hotbonar usai diskusi Mencari Format BPJS yang Tepat untuk Rakyat Indonesia di kantor DPP Demokrat, Sabtu 2 Juli 2011.

Namun ia mengharapkan pemerintah tidak terburu-buru dalam melakukan peleburan tersebut. Sebabnya, empat BPJS yang telah ada yakni Jamsostek, Taspen, Askes dan Asabri, menurut Hotbonar telah berjalan dengan baik."Tetapi dalam kondisi sekarang peleburan itu jangan dipaksakan mengingat bahwa empat BPJS ini sudah berjalan dengan baik," jelasnya.

Ia melanjutkan, yang dapat dilakukan saat ini selain peleburan adalah; pertama, meningkatkan jumlah kepesertaan, kedua selalu meningkatkan manfaat termasuk misalnya untuk manfaat perumahan kemudian untuk manfaat kesehatan dan manfaat untuk pangan yang sedang kami lakukan, ketiga adalah peningkatan pelayanan. "Setelah itu mungkin nanti lima sampai 10 tahun itu, bisa saja terjadi peleburan," ujar Hotbonar.

Sebagai operator penyelenggara pemberi jaminan sosial, lanjut Hotbonar, jelas tidak dapat menolak keputusan semisal pemerintah pada akhirnya akan melebur empat BUMN itu. Namun, ia mengusulkan, agar pemerintah berpikir atas kemungkinan terjadinya rush atas keputusan tersebut.

Hotbonar memaparkan, saat krisis di tahun 2008 Jamsostek juga mengalami kesulitan karena banyak peserta yang meminta jaminannya kembali. Kemungkinan itu, katanya lagi, tidak tertutup akan kembali terjadi jika Jamsostek dilebur menjadi BPJS baru.

Sementara itu sekretaris Perusahaan Taspen Faisal Rachman beberapa waktu lalu mengatakan kemungkinan dileburnya empat BUMN untuk menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sulit dilakukan. Sebabnya, produk program BPJS yang merupakan turunan dari Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional belumlah jelas. "Sekarang programnya tidak jelas, kalau sudah jelas bisa tahu badan yang mana pantas untuk ditunjuk," ujar Faisal di diskusi yang serupa mengenai BPJS.

Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang Asuransi dan Pengelola Dana Pensiun ini memaparkan alasan kesulitan dileburnya BUMN menjadi dua bentuk BPJS. Dalam transformasi di sisi peserta dan program dikatakannya tidak dapat dilebur karena memiliki karakteristik yang berbeda.

Untuk diketahui, Pemerintah dan DPR setelah menyepakati beberapa poin penting terkait RUU BPJS, di antaranya definisi jaminan sosial yang mengacu pada UU SJSN. RUU BPJS bersifat menetapkan dan mengatur. BPJS disepakati berbentuk lembaga hukum publik atau nirlaba. Selain itu, disepakati juga adanya transformasi menyeluruh yang meliputi program, kepesertaan, aset, dan kelembagaan keempat BUMN (Jamsostek, Askes, Taspen, dan Asabri).


RIRIN AGUSTIA

Berita terkait

46 Tahun Jamsostek, Ini Sejarah Pendiriannya hingga Menjadi BPJS Ketenagakerjaan

6 Desember 2023

46 Tahun Jamsostek, Ini Sejarah Pendiriannya hingga Menjadi BPJS Ketenagakerjaan

Jamsostek telah berusia 46 tahun. Ini asal mula jaminan sosial bagi para pekerja hingga terbentuknya BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Fraksi PKS DPR Ajak Ormas Islam Kolaborasi Bahas RUU

30 September 2022

Fraksi PKS DPR Ajak Ormas Islam Kolaborasi Bahas RUU

Jazuli menilai ormas-ormas Islam yang merupakan representasi dari umat adalah bagian dari Fraksi PKS.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Penyiaran, Koalisi Dukung Pelarangan Iklan Rokok

12 Oktober 2017

Revisi UU Penyiaran, Koalisi Dukung Pelarangan Iklan Rokok

Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran mengkritik draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran tertanggal 3 Oktober 2017.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Penyiaran, Lembaga Penyiaran Raksasa Diduga Bermain

12 Oktober 2017

Revisi UU Penyiaran, Lembaga Penyiaran Raksasa Diduga Bermain

Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menyayangkan perkembangan pembahasan revisi UU Penyiaran.

Baca Selengkapnya

Komite Pengendalian Tembakau: Stop Bahas RUU Pertembakauan  

6 Maret 2017

Komite Pengendalian Tembakau: Stop Bahas RUU Pertembakauan  

Intervensi kalangan industri rokok bisa mempengaruhi kementerian sektor terdepan tentang rekomendasi yang akan diberikan kepada Presiden.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla: Revisi UU MD3 Urusan Internal DPR

17 Desember 2016

Jusuf Kalla: Revisi UU MD3 Urusan Internal DPR

PDI Perjuangan dianggap layak mendapat kursi pimpinan DPR.

Baca Selengkapnya

Imparsial Sarankan Pembahasan RUU Terorisme Dihentikan  

3 Oktober 2016

Imparsial Sarankan Pembahasan RUU Terorisme Dihentikan  

Ia menyarankan agar RUU itu dikembalikan kepada pemerintah terlebih dulu untuk menyinkronkan RUU Terorisme dan revisi KUHP.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU Konvensi Ketenagakerjaan Maritim  

8 September 2016

DPR Sahkan RUU Konvensi Ketenagakerjaan Maritim  

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan rancangan undang-undang tentang Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2016.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Apresiasi Pembentukan 10 Undang-Undang  

16 Agustus 2016

Presiden Jokowi Apresiasi Pembentukan 10 Undang-Undang  

Undang-undang tersebut antara lain UU Tabungan Perumahan Rakyat dan UU Pengampunan Pajak.

Baca Selengkapnya

Pengesahan RUU Pilkada Akan Divoting  

2 Juni 2016

Pengesahan RUU Pilkada Akan Divoting  

Dua fraksi di DPR belum setuju dengan ketentuan anggota Dewan harus mendur jika maju dalam pilkada.

Baca Selengkapnya