TEMPO Interaktif, Jakarta - KPU dituding telah memusnahkan dokumen-dokumen pemilihan umum yang seharusnya disimpan sebagai arsip. Anggota Komisi II DPR dari PDI Perjuangan, Arif Wibowo, mengatakan pemusnahan dokumen arsip kepemiluan ini terungkap setelah Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebut tentang dugaan penggelapan dokumen negara oleh salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Salah satu dokumen arsip kepemiluan yang dimusnahkan adalah Berita Acara dan Sertifikat Hasil Pemilu di tingkat TPS (Formulir C1) yang terjadi di sebagian besar daerah (KPU Kabupaten/Kota) di wilayah NKRI," kata Arif melalui surat elektronik, Kamis malam, 16 Juni 2011.
Pemusnahan dokumen ini diatur dalam Peraturan KPU No. 75 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan, Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Dukungan Perlengkapan Lainnya Sebagai Barang Milik Negara Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemilihan Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum.
Peraturan ini dilai melegalisasi pemusnahan dokumen negara secara sistemik, terstruktur dan masif. KPU juga dinilai melalaikan kewajiban memelihara arsip dokumen pemilu. "Tindakan pemusnahan dokumen kepemiluan tersebut jelas-jelas merupakan perbuatan melawan hukum," kata Arif. "Ini merupakan tindak pidana dan melanggar Undang-undang nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan."
KPU secara hukum menurut Arif wajib memelihara dokumen arsip pemilu sebagaimana diamanatkan Undang-undang nomor 22 Tahun 2007. Peraturan KPU tentang penghapusan dokumen seharusnya tunduk pada peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pendataan, Penataan, Dan Pengelolaan Dokumen Arsip Pemilu.
Dalam Peraturan Kepala ANRI disebutkan bahwa berita acara dan sertifikasi hasil pemilu baik dari tingkat KPPS, PPS, PPK dan KPU adalah dokumen pemilu yang bersifat permanen (statis). Dokumen arsip kepemiluan tersebut tidak dapat dimusnahkan. Sebaliknya demi kepentingan nasional harus diserahkan kepada ANRI sebagai bahan pertanggungjawaban nasional.
KARTIKA CANDRA
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
6 Maret 2024
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaPembocor Dokumen Rahasia AS soal Perang Ukraina Dihukum 16 Tahun Penjara
5 Maret 2024
Jack Teixeira, penyebar dokumen rahasia militer AS tentang perang Ukraina, dihukum 16 tahun 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaDebat Capres 2024: Anies Baswedan Ingatkan Prabowo Soal Kemenhan Dibobol Hacker Two2 pada 2023
8 Januari 2024
Anies Baswedan singgung Prabowo soal Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang dipimpin Prabowo Subianto pernah dibobol hacker pada 2023.
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaBiden Diinterogasi dalam Penyelidikan Dokumen Rahasia di Rumahnya
10 Oktober 2023
Presiden Amerika Serikat Joe Biden diinterogasi sebagai bagian dari penyelidikan atas penanganannya terhadap dokumen rahasia
Baca SelengkapnyaTrump Bantah Tudingan Membocorkan Rahasia Kapal Selam Nuklir AS ke Pengusaha Australia
7 Oktober 2023
Mantan presiden AS Donald Trump membantah laporan bahwa ia telah berbagi rahasia kapal selam nuklir Amerika dengan seorang pengusaha Australia.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaUtusan Amerika Serikat untuk Iran Diskors, Diselidiki Atas Penyalahgunaan Informasi Rahasia
30 Juni 2023
Utusan khusus Amerika Serikat untuk Iran, Rob Malley, tengah diskors dan izin keamanannya ditangguhkan.
Baca Selengkapnya