TEMPO Interaktif, Jakarta - Keluarga Abu Bakar Ba’asyir siap menerima apapun vonis yang akan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis 16 Juni 2011. “Kami ridho dengan semua putusan yang akan diberikan,” ujar Abdurrochim, juru bicara keluarga Abu Bakar Ba'asyir saat dihubungi pagi ini.
Sejak awal, menurut Abdurrochim, persidangan Ba'asyir banyak diliputi rekayasa dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan untuk terus mempersempit ruang gerak dakwah Ba'asyir. “Hanya dagelan dan melakukan pesanan,” ujarnya.
Hal ini, kata dia, tampak dari banyaknya dakwaan yang dituduhkan kepada Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu. “Mulai jaksa sampai hakimnya juga begitu (direkayasa),” ujarnya.
Abdurrochim juga menuding persidangan berjalan layaknya sandiwara yang hanya menjalankan pesanan pihak tertentu yang secara terang-terangan membenci dakwah Ba'asyir. “Mereka harapannya satu, yakni Ustad terus dipenjara,” ungkapnya.
Terhadap putusan yang bakal diterima, kata dia, semua keluarga telah mengikhlaskannya. “Tidak akan mempersoalkannya,” kata dia. Namun, ia berjanji akan terus melakukan perlawanan sampai mendapatkan keadilan. "Jelas perlawanan itu akan tetap kita lakukan."
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Ba'asyir terbukti menggalang dana senilai total Rp 350 juta dari Haryadi Usman dan Syarif Usman. Duit itu digunakan untuk membiayai pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. Oleh karena itu, Ba'asyir dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup.
Ini adalah kali ketiga Ba'asyir akan mendengar vonis hakim dari kursi terdakwa. Sebelumnya, ia pernah divonis 1,5 tahun di tingkat kasasi karena melakukan pelanggaran imigrasi. Kemudian pada 2004, Ba'asyir terseret kasus Bom Bali dan JW Marriott. Dalam kasus itu, ia divonis 2,5 tahun.
JAYADI SUPRIADIN | ISMA S