11 Tersangka Pembakaran Lapas Petobo Ditahan  

Reporter

Editor

Selasa, 24 Mei 2011 19:44 WIB

Evakuasi tahanan yang tertembak dalam kerusuhan di Lapas Kelas II A Petobo, Palu, Sulawesi Tengah (4/4). ANTARA/Muhamad Nasrun

TEMPO Interaktif, Palu -Kepolisian Resor Palu, Provinsi Sulawesi Tengah menahan 11 tersangka perusakan dan pembakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Petobo pada 4 April 2011 silam. "Para tersangka di tahan di Rumah Tahanan Maesa Palu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palu Ajun Komisaris Prasetya Sejati, Selasa, 24 Mei 2011.

Prasetya mengatakan, mereka yang ditangkap pada malam itu sebanyak sembilan orang dan segera dibawa ke Mapolres Palu untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dari 11 tersangka itu, dua diantaranya berinisial Dr masih dirawat karena sakit, dan UD (kasus kepemilikan senjata tajam) sebelumnya ditahan pada 12 Mei 2011 saat dirinya bebas setelah masa hukumannya di Lapas berakhir.

Adapun kesembilan tersangka lainnya adalah l JW (kasus narkoba), Bh (pembunuhan), St (curat), AK (perlindungan anak), RH (curat), AB (curat), FU (narkoba), JF (perlindungan anak), dan BL (pembunuhan), ditangkap di LP Petobo.

Menurut Prasetya, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 160, 170, 187 junto 55 dan 56 KUHP tentang pengrusakan, penghasutan, dan pembakaran. "Ancaman hukumannya maksimal 17 tahun penjara," ujarnya.

Kebakaran di Lapas Petobo diduga dilakukan oleh warga binaan Lapas Petobo Palu dengan menggunakan bom molotov yang dilempar dari jarak sekitar 25 meter. "Semua tersangka pembakaran itu adalah warga binaan lapas," katanya.

Advertising
Advertising

Insiden itu dipicu salah paham antara petugas lapas dan warga binaan. Saat itu, petugas lapas sedang melakukan razia telepon genggam, tiba-tiba seorang narapidana bernama Harmuji jatuh dan tak sadarkan diri hingga akhirnya tewas.

Akibat tewasnya Harmuji itulah ratusan napi kemudian mengamuk karena menduga rekannya itu disiksa oleh oknum petugas lapas. Namun setelah diperiksa tim medis, meninggalnya Harmuji, narapidana tersebut disebabkan oleh penyakit jantung.

Mengenai petugas lapas yang melakukan penembakan dan melukai empat narapidana, Prasetya menjelaskan masih dalam proses penyelidikan.

Darlis

Berita terkait

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

2 hari lalu

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

Duta Besar Achmad Ubaedillah mengunjungi tiga penjara di Maraburong dan Jerudong pada 30 April 2024. Di sana, dia menemui para tahanan WNI.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

6 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

KPK Ingatkan Keluarga Tahanan Tak Berikan Imbalan ke Pegawai Rutan saat Kunjungan Lebaran

25 hari lalu

KPK Ingatkan Keluarga Tahanan Tak Berikan Imbalan ke Pegawai Rutan saat Kunjungan Lebaran

KPK mengimbau para keluarga tahanan yang berkunjung di Rutan cabang KPK saat Idulfitri agar tak memberikan imbalan kepada pegawai rutan.

Baca Selengkapnya

Rutan Bareskrim Fasilitasi Keluarga Tahanan Berkunjung Rayakan Idulfitri Selama 3 Hari

25 hari lalu

Rutan Bareskrim Fasilitasi Keluarga Tahanan Berkunjung Rayakan Idulfitri Selama 3 Hari

Rutan Bareskrim Polri memfasilitasi para tahanan bisa merayakan Idulfitri 1445H bersama sanak saudara dengan membuka layanan kunjungan silaturahmi.

Baca Selengkapnya

KPK Ingatkan Pengunjung Tahanan Tak Beri Apa Pun Kepada Petugas Rutan

25 hari lalu

KPK Ingatkan Pengunjung Tahanan Tak Beri Apa Pun Kepada Petugas Rutan

Ali Fikri mengatakan Rutan Cabang KPK berkomitmen menjadi rutan yang berintegritas.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

38 hari lalu

Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK menjatuhkan vonis sanksi berat kepada eks Bekas Kepala KPK, Achmad Fauzi, dalam kasus pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

47 hari lalu

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.

Baca Selengkapnya

Polisi Kembali Tangkap 2 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tersisa 1 Buronan

52 hari lalu

Polisi Kembali Tangkap 2 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tersisa 1 Buronan

Tim gabungan Polres Metro Jakarta Pusat kembali menangkap dua tahanan yang kabur dari Polsek Tanah Abang.

Baca Selengkapnya

Apa Kewajiban Polisi dan Petugas Rutan terhadap Tahanan?

53 hari lalu

Apa Kewajiban Polisi dan Petugas Rutan terhadap Tahanan?

Polisi dan petugas rutan memiliki kewajiban untuk melayani dan mengayomi tahanan.

Baca Selengkapnya

Polisi Menggunduli Kepala 9 Petani Penolak Proyek IKN, Apa Tanggapan Kompolnas?

53 hari lalu

Polisi Menggunduli Kepala 9 Petani Penolak Proyek IKN, Apa Tanggapan Kompolnas?

Polisi menggunduli 9 petani penolak proyek IKN dengan alasan tata tertib ruang tahanan. Apa kata Kompolnas?

Baca Selengkapnya