Komisi Yudisial Periksa Ahli Balistik Kasus Antasari
Reporter
Editor
Rabu, 18 Mei 2011 16:20 WIB
Antasari Azhar. ANTARA/Yudhi Mahatma
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Yudisial memintai keterangan ahli balistik Maruli Simandjuntak dalam lanjutan pemeriksaan majelis hakim perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. "Pemeriksaan dilakukan mulai jam 11.00-13.00 WIB," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Rabu, 18 Mei 2011.
Asep mengatakan ahli balistik itu dimintai oleh tim panel yang terdiri dari Komisioner KY Suparman Marzuki, Komisioner Djaja Ahmas Gayus, dan Komisioner Taufiqurrohman Syahuri.
Namun, Asep emoh mengungkapkan materi yang ditanyakan oleh tim. "Permintaan keterangan tertutup," jelasnya.
Sementara itu, Maruli Simandjuntak juga tidak memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan dan langsung meninggalkan Komisi. Sebelumnya, Komisi mengatakan dari kesimpulan sementara ditemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar karena mengabaikan bukti.
KY mengungkapkan bahwa hakim kasus Antasari ini juga mengabaikan keterangan ahli yang terkait senjata atau peluru serta terkait dengan teknologi informasi, setelah menelaah dokumen pengaduan yang dilaporkan pihak Antasari dan dokumen hasil investigasi.
Sebelumnya, Antasari divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Antasari juga dituduh berbuat tidak senonoh dengan Rhani Juliani, istri siri Nasrudin.
Antasari juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi, permohonan Antasari Azhar ditolak.
Putusan yang sama ditujukan kepada terdakwa lain, yakni mantan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wiliardi Wizar 12 tahun penjara, Sigid Haryo Wibisono 15 tahun, dan Jerry Hermawan Lo 5 tahun.