TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Ansyaad Mbai, mengatakan tindakan aparat kepolisian menindak para pelaku terorisme cenderung lambat. Hal ini dikarenakan aksi polisi terbentur regulasi.
"Polisi memang lambat, tak bisa main garuk seperti dulu," kata Ansyaad dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR membahas tentang radikalisme dan terorisme, Rabu, 18 Mei 2011. "Sekarang acuannya KUHAP, jadi tak bisa lagi main tangkap seperti dulu."
Ansyaad membandingkan dengan kondisi sebelum reformasi ketika masih ada Undang Undang Subversi, serta ada Kokamtib dan intelijen yang memiliki wewenang besar. Siapa saja yang dianggap pelaku terorisme bisa langsung ditangkap. "Aksi gerak cepat itu menuai kritik keras karena dinilai tidak demokratis dan melanggar HAM," kata Ansyaad.
Saking kerasnya hukum, intelijen, dan aparat teritorial, menurut Ansyaad, masyarakat aman dari ancaman terorisme. "Kalau dulu orang masih ceramah saja, ceramah yang miring, mengajarkan menolak Pancasila, malamnya bisa tidak pulang," kata Ansyaad.
Sekarang, polisi harus mempunyai bukti untuk bisa menangkap orang yang menyebarkan kebencian atau paham anarkis. "Kalau hanya menangkap berdasarkan semangat masyarakat yang celaka kita dan negara kita akan tercemar," kata Ansyaad.
Menurut Ansyaad, para pelaku teroris yang muncul belakangan sangat militan terhadap Negara Kesatuan RI. Mereka dendam pada perlakuan pemerintah terdahulu terhadap orangtua dan kerabat mereka yang ditangkap sembarangan.
Pencegahan terorisme dapat dilakukan dengan cara penguatan hukum dan perundangan yang saat ini ada. Namun, bukan berarti memberlakukan kembali UU Subversi seperti yang diterapkan di era sebelum reformasi. Jika ingin aparat bisa mencegah bom, menurut Ansyaad, aturannya harus diperbaiki. "Tapi kita tidak ingin UU Subversi karena masanya sudah lewat," kata Ansyaad.
MAHARDIKA SATRIA HADI
Berita terkait
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun
11 hari lalu
Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online
15 hari lalu
OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.
Baca SelengkapnyaOJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha
32 hari lalu
OJK sampaikan restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024,. Apa artinya bagi pelaku usaha?
Baca SelengkapnyaDikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding
52 hari lalu
OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.
Baca SelengkapnyaIni Daftar 101 Pinjol Resmi yang Diakui OJK
57 hari lalu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar pinjaman online (Pinjol) resmi. Berikut daftarnya.
Baca SelengkapnyaRestrukturisasi Covid Berakhir Maret Ini, Pengamat: Perbankan Perlu Cadangan Lebih Tinggi
3 Maret 2024
Kebijakan restrukturisasi akibat Covid-19 akan segera berakhir pada Maret 2024. Perbankan perlu siapkan cadangan lebih besar.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Panduan Aktivitas Ekonomi Berkelanjutan
21 Februari 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan buku Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti
16 Februari 2024
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.
Baca SelengkapnyaCEO Investree Diberhentikan karena Tengah Kredit Macet, Tanggapan OJK Soal Nasib Konsumen
2 Februari 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggapi soal nasib konsumen di perusahaan finansial teknologi peer-to-peer.
Baca SelengkapnyaJudi Online Marak, Menteri Budi Arie Tegaskan Serius Memeranginya
11 Januari 2024
Budi Arie Setiadi menegaskan pihaknya serius dalam memerangi judi online, mengerahkan seluruh satuan kerja untuk memberantas penyakit masyarakat ini.
Baca Selengkapnya