Saksi Ahli Mengaku Bingung Terhadap Status Bulog

Reporter

Editor

Senin, 8 Desember 2003 11:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang lanjutan kasus ruilslaag gudang Bulog dengan terdakwa Beddu Amang kembali digelar di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/7). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fachmi menghadirkan Direktur Pembinaaan Kekayaan Negara Departemen Keuangan Kusnadi Wijaya sebagai saksi ahli kasus itu.

Dalam keterangannya Kusnadi mengaku bingung terhadap status Badan Urusan Logistik (Bulog). Status Bulog dinilainya tidak jelas jika merujuk pada Ketetapan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 340 dan 370, BUMN ataukah Departemen. "Pegawainya berstatus pegawai negeri, tapi asetnya masuk neraca aktiva tetap," kata Kusnadi dalam persidangan.

Dalam kesaksiannya, Kusnadi menjelaskan, bahwa berdasarkan KMK No.470, asset Bulog bukan merupakan inventaris negara. Menurutnya kekayaan negara adalah asset dimiliki oleh lembaga kepemerintahan dan departemen. "Sedangkan Bulog aneh, status Bulog harus jelas. Ini dasar hukumnya tidak jelas," kata Kusnadi. Kusnadi mengaku bingung terhadap status Badan Urusan Logistik (Bulog). Status Bulog dinilainya tidak jelas jika merujuk pada Ketetapan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 340 dan 370, BUMN ataukah Departemen. "Pegawainya berstatus pegawai negeri, tapi asetnya masuk neraca aktiva tetap," kata Kusnadi dalam persidangan.

Ketika tim penasehat hukum menanyakan boleh tidaknya Bulog menyewakan gedung yang dimilikinya. Kusnandi kembali menjawab dengan kebingungannya terhadap status Bulog. Menurutnya Bulog adalah lembaga tersendiri, dengan pengelolaan keuangan yang juga sendiri. "Karena status yang tidak jelas dari Bulog, jadi Bulog semaunya sendiri. Ini bukan berarti saya menyatakan boleh-boleh saja Bulog melakukannya. Jadi susah menyatakan boleh tidaknya, boleh tidaknya itu urusan Bulog. Oleh karenanya Menpan harus menentukan status Bulog," papar Kusnadi.

Menurut Kusnadi, pengelolaan asset boleh dilakukan Bulog, kecuali tanah. Karena tanah merupakan kekayaan negara yang diatur dalam KMK No. 340 dan 370. Keluarnya izin ruilslaag oleh presiden Soeharto kala itu merupakan penyimpangan dari KMK Menkeu No. 350. Namun, jika merujuk pada pasal 4 ayat 2 UUD 1945, presiden sebagai pembina umum itu bisa saja. "Menyimpang, tapi sah-sah saja mengacu pada UUD 1945," ujar Kusnadi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, Beddu Amang yang didampingi penasehat hukumnya, Amir Syamsudin, OC Kaligis dan M. Assegaf menyatakan menerima keterangan Kusnadi.

Advertising
Advertising

Rencananya, Jaksa akan menghadirkan seorang saksi ahli lainnya, namun berhalangan. Sebelum sidang ditutup, Fachmi meminta majelis hakim untuk menambah seorang saksi ahli. Atas permintaan JPU tersebut, tim penasehat hukum Beddu Amang merasa keberatan. Menurut mereka ditambahnya saksi ahli di luar dari berita acara. Akhirnya majelis hakim hanya memberi kesempatan kepada saksi ahli menurut berita acara. "Untuk saksi tambahan kami akan pertimbangkan," kata Mariyun.(SS.Kurniawan)

Berita terkait

4 Fakta Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PPB Digantikan Fahri Bachmid

42 detik lalu

4 Fakta Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PPB Digantikan Fahri Bachmid

Fahri Bachmid resmi menggantikan Yusril Ihza Mahendra yang mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Respons PHRI Yogyakarta Soal Wacana Pelarangan Study Tour

2 menit lalu

Respons PHRI Yogyakarta Soal Wacana Pelarangan Study Tour

Study tour dinilai menunjuang program pemerintah terutama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca Selengkapnya

Jasa Marga: Ada Perbaikan Jalan di Tol JORR Non S Mulai Hari Ini, Sebagian Lajur Tak Dapat Dilintasi

4 menit lalu

Jasa Marga: Ada Perbaikan Jalan di Tol JORR Non S Mulai Hari Ini, Sebagian Lajur Tak Dapat Dilintasi

Jasa Marga menyebutkan ada pekerjaan perkerasan jalan di Tol JORR Non S dijadwalkan berlangsung hingga Minggu, 26 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

10 Pemimpin Dunia yang Meninggal Secara Tragis, Ada yang Ditembak

4 menit lalu

10 Pemimpin Dunia yang Meninggal Secara Tragis, Ada yang Ditembak

Berikut ini deretan pemimpin dunia yang meninggal secara tragis. Ada yang ditembak mati saat melakukan kunjungan. Ini kisahnya.

Baca Selengkapnya

Reaksi Dunia terhadap Kabar Jatuhnya Helikopter Presiden Iran

4 menit lalu

Reaksi Dunia terhadap Kabar Jatuhnya Helikopter Presiden Iran

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi jatuh di sebuah pegunungan di tengah kabut, nasibnya hingga berita ini diturunkan belum diketahui.

Baca Selengkapnya

Apa Alasan Negara-negara di Pasifik Menolak Palestina sebagai Anggota Penuh PBB?

5 menit lalu

Apa Alasan Negara-negara di Pasifik Menolak Palestina sebagai Anggota Penuh PBB?

Berikut alasan negara-negara di Pasifik menolak status anggota penuh Palestina di PBB.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Elon Musk dan Luhut, Elon Musk dan Siswa SD Banyuwangi

6 menit lalu

Top 3 Tekno: Elon Musk dan Luhut, Elon Musk dan Siswa SD Banyuwangi

Top 3 Tekno Berita Terkini diawali dari artikel ketibaan miliuner, bos dari Starlink juga SpaceX, Tesla, dan X--dulu Twitter, Elon Musk di Bali.

Baca Selengkapnya

Catat, Inilah Daftar Aplikasi Bawaan HP Xiaomi yang Memiliki Kerentanan Keamanan

18 menit lalu

Catat, Inilah Daftar Aplikasi Bawaan HP Xiaomi yang Memiliki Kerentanan Keamanan

Aplikasi bawaan Xiaomi baru-baru ini mengalami kerentanan keamanan. Apa saja aplikasinya?

Baca Selengkapnya

7 Daftar Negara yang Tidak Punya Tentara, Salah Satunya Panama

19 menit lalu

7 Daftar Negara yang Tidak Punya Tentara, Salah Satunya Panama

Ada beberapa negara yang tidak punya tentara. Untuk menjaga kemanan negara, umumnya dilimpahkan kepada pihak kepolisian.

Baca Selengkapnya

Arsenal Kembali Gagal Juara Liga Inggris, Apa Kata Mikel Arteta?

27 menit lalu

Arsenal Kembali Gagal Juara Liga Inggris, Apa Kata Mikel Arteta?

Arsenal finis di posisi kedua Liga Inggris dua kali beruntun, kalah dari Manchester City.

Baca Selengkapnya