Busyro Akui Sempat Tangani Pengaduan Antasari  

Reporter

Editor

Rabu, 20 April 2011 19:47 WIB

Busyro Muqoddas. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO Interaktif, Surabaya - Mantan Ketua Komisi Yudisial yang kini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan, tim kuasa hukum Antasari Azhar telah mengadukan putusan hakim atas kliennya yang dinilai janggal sejak dirinya menjabat lembaga tersebut. Namun Busyro mengakui bahwa belum sempat membaca semua berkas dokumen pengaduan itu.

"Dokumen dari pengacara Antasari yang saat itu dikirim ke kami lumayan tebal, 550 halaman. Kami butuh waktu untuk mempelajari, karena dokumen itu bukan novel yang bisa habis sekali baca," kata Busyro seusai menutup acara "Lokakarya Antikorupsi, Penulisan Laporan Investigasi untuk Jurnalis" kerja sama Biro Humas KPK dan Aliansi Jurnalis Independen di Surabaya Plasa Hotel, Rabu petang, 20 April 2011.

Menurut Busyro, menyikapi pengaduan itu dirinya telah membentuk tim. Namun hingga masa jabatannya habis Komisi Yudisial belum menyimpulkan materi pengaduan itu. "Kami belum sampai pada substansi karena keburu (masa jabatan) habis," ujar Busyro.

Busyro mengapresiasi langkah anggota Komisi Yudisial penerusnya yang memproses pengaduan itu. Menurut dia, apa yang dilakukan Komisi Yudisial sekarang ini semata-mata didasarkan pada kode etik dan bukan mencampuri putusan majelis hakim. "Saya mengapresiasi langkah Komisi Yudisial karena mereka memang punya kewenangan," imbuh Busyro.

Bosyro tidak sependapat dengan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa yang menganggap Komisi Yudisial telah mencampuri putusan hakim. Menurut dia, dalam rangka menegakkan hukum seorang hakim harus menguasai hukum acara, yang antara lain berupa hukum pembuktian.

Hukum pembuktian, kata Busyro, artinya apapun bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan harus dipertimbangkan. Pertimbangan itu juga harus terbaca dengan jelas di dalam putusan hakim. Bila ada bukti-bukti termasuk kesaksian ahli yang tidak dipertimbangkan, menurut Busyro, sama artinya hakim telah mengabaikan fakta. "Ketika ada fakta diabaikan berarti melanggar kode etik," kata Busyro.

KUKUH S WIBOWO

Berita terkait

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

7 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

8 jam lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

12 jam lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

13 jam lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

16 jam lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

1 hari lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

1 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya