Di tengah pembacaan BAP tersebut, mendadak saksi mengajukan interupsi kepada majelis hakim, saksi berpendapat bahwa ia tidak perlu lagi duduk di ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan BAP yang sudah direkayasa. Setelah berdebat beberapa saat dengan majelis hakim, akhirnya majelis hakim mengizinkan saksi Ismuhadi keluar ruangan sidang, dan memerintahkan agar sidang diteruskan.
Beberapa saat kemudian, terdakwa Iswadi H Jamil juga mengajukan interupsi dan mohon izin untuk meninggalkan ruang sidang. Majelis hakim mempersilakan terdakwa keluar dan sidang terus dilanjutkan. Satu menit kemudian, penasehat hukum terdakwa juga mengajukan keberatan, karena persidangan tidak dihadiri oleh saksi dan terdakwa ia menganggap sidang tidak layak untuk diteruskan. Namun, majelis hakim bersikeras agar sidang diteruskan. Melihat itu penasehat hukum terdakwa akhirnya keluar dari ruangan sidang. Seperempat jam kemudian, sekitar pukul 14.15, sidang ditunda oleh majelis hakim hingga Kamis (5/6).
Salah seorang penasehat hukum terdakwa, Pablo Cristalho, ketika dihubungi Tempo via telepon berpendapat bahwa aksi walk out saksi dan terdakwa tersebut dibenarkan berdasarkan UU Nomor 8/1981 tentang KUHAP, dan itu tidak bisa dianggap contempt of court. Meskipun tidak diatur secara eksplisit, kata Pablo, saksi dan terdakwa bebas untuk tidak menjawab pertanyaan dan juga diperbolehkan untuk keluar dari ruang sidang bila ia menganggap persidangan tersebut terdapat kemungkinan pelanggaran hukum serta dianggap sudah direkayasa untuk mempersalahkan terdakwa.
Sidang kasus BEJ Selasa ini terlihat sepi pengunjung. Pada akhir persidangan jumlah pengunjung yang hadir tinggal tiga orang. Pengamanan juga tidak terlihat istimewa, hanya menggunakan tenaga piket dari pihak Pengadilan Negri Jakarta Timur. (Ucok Ritonga)