TEMPO Interaktif, Jakarta - Setidaknya lima saksi ahli dihadirkan dalam persidangan kasus terorisme dengan terdakwa Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Ba'asyir, hari ini, Rabu 6 April 2011.
Mereka adalah Mukhtar Ali (PNS Kementerian Agama, Kepala Seksi Pengendalian Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk), Sarlito Wirawan Suwarno (ahli psikologi), Maruli Simanjutak (ahli balistik), Slamet Uliyandi (ahli analisis pola komunikasi seluler), dan Choirul Huda (ahli hukum pidana). "Jadi ada lima saksi ahli " kata Ketua Jamaah Anshorut Tauhid Media Center, Sonhadi, melalui layanan pesan pendek pagi ini.
Kelimanya adalah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pimpinan Andi M Taufik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membuktikan dakwaan jaksa. Dalam persidangan Senin lalu, Hakim Ketua Herri Swantoro mengabulkan permohonan jaksa untuk memeriksa saksi ahli, demi asas peradilan yang cepat, murah, dan sederhana.
Ba'asyir, amir JAT, dalam sidang kali ini dijerat tujuh lapis dakwaan. Ia dianggap melakukan perbuatan, merencanakan, menggerakan, ikut dalam permufakatan, memberikan dana, dan meminjam dana untuk tindak pidana terorisme.
Isma Savitri