KPK, ujarnya, akan menyampaikan pada Yusuf hasil telaah laporan, paling lama tiga puluh hari sejak aduan tersebut diterima. "Nanti akan dikasih tahu KPK. Apakah laporannya kurang, perlu dilengkapi."
Sementara Wakil Ketua KPK, Muhammad Jasin, menambahkan, dalam rentang waktu sebulan setelah aduan diterima, KPK akan melihat apakah memang aduan tersebut memang domain KPK dan karenanya bisa ditangani pihaknya atau bukan.
"Nanti kami lihat, (yang diadukan) penyelenggara negara atau bukan. Kalau dia dari partai politik kan kami tidak bisa masuk, karena parpol bukan penyelenggara negara. Kecuali menyangkut penyelenggara negara, misalnya parpol disuap penyelenggara negara, terangnya saat ditemui wartawan sore ini.
Pada Senin, 21 Maret 2011, Yusuf melaporkan Sekretaris Jenderal PKS Anis Matta. Anis dilaporkan Yusuf dengan tuduhan menggelapkan Rp 10 miliar duit Adang Darodjatun dalam proses kampanye Pemilihan Kepala Daerah DKI 2007. Yusuf menyertakan sejumlah dokumen ke KPK terkait laporannya ini.
Sebelumnya, Yusuf juga sudah melaporkan Anis ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, pada 17 Maret 2011. Selain Anis, yang dilaporkan Yusuf ke BK adalah Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Luthfi dilaporkan karena dituding Yusuf melanggar etika dan akhlak sebagai anggota DPR, berpengalaman jihad di Afganistan, dan mengelola dana Pemilihan Umum 1999 yang 94 persennya adalah sumbangan Timur Tengah.
ISMA SAVITRI