Berhalangan, Mendiknas Tak Hadiri Undangan Ombudsman
Reporter
Editor
Selasa, 29 Maret 2011 14:43 WIB
Mendiknas M. Nuh memberikan penjelasan tentang restrukturisasi organisasi Kementrian Pendidikan Nasional di Jakarta, Jumat (23/4). Perubahan ini dilakukan untuk menciptakan efisiensi Sumberdaya dan efektifitas serta kemudahan pengelolaan oraganisasi. Tempo/Seto Wardhana
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia hari ini, Selasa 29 Maret 2011, dijadwalkan mengadakan pertemuan dengan Kementerian Pendidikan Nasional. Pertemuan itu terkait dengan keterlambatan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) triwulan pertama tahun 2011, yang terjadi di ratusan kabupaten/kota.
Panggilan itu awalnya ditujukan kepada Menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh. Namun Menteri Nuh berhalangan hadir, dan mengirim Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Suyanto. "Tidak masalah siapa yang hadir, justru Dirjen yang lebih tahu teknis penyaluran dana BOSnya," ujar anggota Ombudsman, Budi Santoso melalui sambungan telepon.
Pertemuan yang dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB di kantor Ombudsman diharapkan dapat mengeluarkan rekomendasi perbaikan mekanisme penyaluran Dana BOS. "Kita akan beri masukan berupa sistemik review untuk pengelolaan pengunaan dan penyaluran," kata Budi.
Hasil pengkajian itu, dia melanjutkan, dianggap penting mengingat dampaknya yang luas pada dunia pendidikan. Terutama bagi anak-anak yang tengah mengenyam pendidikan agar proses pendidikan tetap bisa berjalan. Selain diberikan kepada kementerian, rekomendasi juga akan diajukan ke Presiden serta DPR. "Ini juga menyangkut dana besar dalam jumlah triliunan," katanya.
Beberapa waktu lalu Indonesia Corruption Watch melaporkan Mendiknas ke Ombudsman RI. Mereka meminta agar Ombudsman memangil Mendiknas untuk memberikan keterangan perihal keterlambatan penyaluran Dana BOS di ratusan kabupaten/kota di seluruh Indonesia, pada triwulan pertama tahun ini.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Nasional telah menyatakan akan memberikan sanksi finansial berupa pemotongan dana anggaran transfer dari pusat ke daerah, di luar dana pendidikan untuk tahun 2012.