Menurut Dawam, asas kekeluargaan yang merupakan ciri khas pasal tersebut, adalah nama Indonesia untuk asas sosial demokrasi. "Asas ini diungkapkan baik oleh Hatta dan Sukarno, kendati namanya adalah demokrasi ekonomi," ujarnya.
Dawam Rahadjo, yang sebelumnya merupakan anggota Tim Ahli Panitia Ad Hoc MPR yang bertugas mengamandemen pasal 33 itu, menyatakan bahwa jalan terbaik adalah mempertahankan pasal tersebut. Namun, pasal tersebut harus didukung dengan pasal-pasal baru. "Pasal-pasal tambahan itu, antara lain mengatur tentang pencegahan monopoli, pembangunan yang berkelanjutan, perlindungan konsumen, maupun globalisasi dan perdagangan bebas," paparnya menyarankan. Selain itu, penjelasan pasal 33 bisa pula dimasukkan dalam pasal-pasal baru itu.
Alasan ini pulalah, yang tidak memperoleh dukungan Panitia Ad Hoc Amandemen Pasal 33 UUD 45. Baik Dawam maupun Prof Mubyarto yang tidak sependapat dengan penggantian pasal 33 secara keseluruhan, kalah suara. Dari sembilan anggota, tujuh orang mendukung agar pasal tersebut diganti seluruhnya. Kedua anggota ini kemudian mengundurkan diri dari Tim Ahli. (Dara Meutia Uning)