“Sebaiknya Pasal 33 UUD 1945 Tak Diamandemen”

Reporter

Editor

Rabu, 3 Desember 2003 10:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengamat ekonomi politik, Prof Dr Dawam Rahardjo, mengingatkan agar amandemen terhadap pasal 33 UUD 1945, tidak dilaksanakan. "Jika itu dilakukan, semangat yang terkandung dalam pasal itu tidak akan sesuai dengan semangat proklamasi," kata dia usai diskusi mengenai amandemen pasal 33 UUD 45 di Hotel Wisata Jakarta, Kamis (28/6) petang.

Menurut Dawam, asas kekeluargaan yang merupakan ciri khas pasal tersebut, adalah nama Indonesia untuk asas sosial demokrasi. "Asas ini diungkapkan baik oleh Hatta dan Sukarno, kendati namanya adalah demokrasi ekonomi," ujarnya.

Dawam Rahadjo, yang sebelumnya merupakan anggota Tim Ahli Panitia Ad Hoc MPR yang bertugas mengamandemen pasal 33 itu, menyatakan bahwa jalan terbaik adalah mempertahankan pasal tersebut. Namun, pasal tersebut harus didukung dengan pasal-pasal baru. "Pasal-pasal tambahan itu, antara lain mengatur tentang pencegahan monopoli, pembangunan yang berkelanjutan, perlindungan konsumen, maupun globalisasi dan perdagangan bebas," paparnya menyarankan. Selain itu, penjelasan pasal 33 bisa pula dimasukkan dalam pasal-pasal baru itu.

Alasan ini pulalah, yang tidak memperoleh dukungan Panitia Ad Hoc Amandemen Pasal 33 UUD 45. Baik Dawam maupun Prof Mubyarto yang tidak sependapat dengan penggantian pasal 33 secara keseluruhan, kalah suara. Dari sembilan anggota, tujuh orang mendukung agar pasal tersebut diganti seluruhnya. Kedua anggota ini kemudian mengundurkan diri dari Tim Ahli. (Dara Meutia Uning)

Berita terkait

Komnas HAM Minta Edaran Hate Speech Tak Pakai Pasal Karet

4 November 2015

Komnas HAM Minta Edaran Hate Speech Tak Pakai Pasal Karet

Komnas HAM mengkhawatirkan polisi hanya akan menggunakan pasal
pencemaran nama baik.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Luncurkan Program Tempat Aman Anak

21 Oktober 2015

Polda Metro Jaya Luncurkan Program Tempat Aman Anak

Program Tempat Aman Anak mengajak partisipasi masyarakat di sekitar wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Baca Selengkapnya

Sekjen Jakmania Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan  

21 Oktober 2015

Sekjen Jakmania Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan  

Febriyanto didampingi belasan pengacara.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Bukti Hukuman Mati Bikin Jera  

25 Agustus 2015

Tak Ada Bukti Hukuman Mati Bikin Jera  

Menurut Todung Mulya Lubis, ada empat alasan mengapa hukuman mati bukanlah jawaban untuk memberantas kejahatan, termasuk narkotika.

Baca Selengkapnya

Pengumuman Pilpres, Lalu Lintas Dialihkan  

21 Juli 2014

Pengumuman Pilpres, Lalu Lintas Dialihkan  

Jalan Imam Bonjol, tempat kantor KPU berada, setidaknya harus steril hingga radius 200 meter.

Baca Selengkapnya

Meksiko Menang 1-0 atas Kamerun  

14 Juni 2014

Meksiko Menang 1-0 atas Kamerun  

Kesebelasan Meksiko menang 1-0 atas tim nasional Kamerun. Gol
semata wayang dalam pertandingan kedua Grup A itu dicetak oleh striker
Oribe Peralta.

Baca Selengkapnya

Meksiko Menang 1-0 atas Kamerun  

14 Juni 2014

Meksiko Menang 1-0 atas Kamerun  

Kesebelasan Meksiko menang 1-0 atas tim nasional Kamerun. Gol
semata wayang pertandingan kedua Grup A itu dicetak oleh striker
Oribe Peralta.

Baca Selengkapnya

Meksiko Menang 1-0 atas Kamerun  

14 Juni 2014

Meksiko Menang 1-0 atas Kamerun  

Kesebelasan Meksiko menang 1-0 atas tim nasional Kamerun. Gol
semata wayang pertandingan kedua Grup A itu dicetak oleh striker
Oribe Peralta.

Baca Selengkapnya

Meksiko Menang 1-0 atas Kamerun  

14 Juni 2014

Meksiko Menang 1-0 atas Kamerun  

Kesebelasan Meksiko menang 1-0 atas Tim Nasional Kamerun. Gol
semata wayang pertandingan kedua Grup A itu dicetak oleh striker
Oribe Peralta.

Baca Selengkapnya

Meksiko Menang 1-0 atas Kamerun  

14 Juni 2014

Meksiko Menang 1-0 atas Kamerun  

Kesebelasan Meksiko menang 1-0 atas tim nasional Kamerun. Gol
semata wayang pertandingan kedua Grup A itu dicetak oleh striker
Oribe Peralta.

Baca Selengkapnya