Kasus Trisakti Bukan Pelanggaran HAM

Reporter

Editor

Rabu, 3 Desember 2003 10:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus penembakan yang menewaskan empat mahasiswa Trisakti pada tahun 1998 lalu, dinilai merupakan kasus pidana yang melibatkan aparat kepolisian. Kasus itu bukan merupakan pelanggaran hak azasi manusia (HAM) karena masih dapat diselesaikan melalui peradilan militer dan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Karena itu, kasus trisakti yang mengajukan sembilan anggota kepolisian, tetap dapat disidangkan di Mahkamah Militer.

Pernyataan tersebut diutarakan salah seorang penasehat hukum sembilan terdakwa kasus Trisakti, Hotma Sitompoel saat membacakan nota keberatan (replik) di persidangan Mahkamah Militer II-08, Jakarta Timur, Kamis (28/6).

Hotma menjelaskan, suatu perbuatan dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berkategori berat jika dilakukan secara sistematik, meluas dan ditujukan pada golongan tertentu. Kasus yang demikian, kata Hotma dapat diajukan ke Pengadilan HAM. Akan halnya dengan kasus yang ditanganinya saat ini, sarat dengan kepentingan politis, sehingga terdakwa dijadikan ‘tumbal hukum’ atau ‘tumbal politik’ dalam pembacaan replik selama satu setengah jam.

Tim penasehat hukum terdakwa menganggap dakwaan oditur militer tidak cermat dan lengkap. Dakwaan yang tidak dimengerti oleh para terdakwa itu tidak cermat menguraikan fakta kejadian. Terdakwa, ujar Hotma, tidak tahu siapa yang menembak dan mengenai siapa. Mereka juga tidak mengetahui peluru siapa yang menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti saat berunjuk rasa di kampusnya.

Menurut tim penasehat hukum, kliennya tidak bisa dipidanakan karena ketika itu, yang dilakukan hanyalah melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa berwenang. Begitu pun dengan tindakan pembelaan diri yang terpaksa dilakukan oleh para terdakwa ketika itu. Menurut pasal 51 dan 49 KUHP, tindakan para terdakwa harus dilepaskan dari proses pidana.

Tim oditur militer yang diketuai oleh Letnan Kolonel CHK Taufik Rahman, tidak memberikan tanggapan langsung. Jawaban atas replik akan disampaikan pada sidang berikutnya. Majelis hakim yang diketuai oleh Letkol Laut (KH) A.R Tampubolon dan dibantu Letkol CHK Anton R. Saragih (hakim anggota I), dan Letkol Laut (KH/W) Sinoeng Harjanti (hakim anggota II) memberi waktu lima hari bagi oditur militer.

Advertising
Advertising

Sidang yang mendapat pengawalan ketat itu kali ini tidak banyak dihadiri mahasiswa Trisakti seperti ketika sidang pertama kali digelar. Ibu korban, Hendrawan Sie, yang berkunjung ke persidangan menyatakan pesimis melihat jalannya persidangan. Menurutnya, semua pihak hanya ingin mencari selamat. “Tidak ada yang memperhatikan korban, rasanya (mereka) seperti tidak punya anak saja,” kata dia dengan nada datar.

Pihak oditurat sedianya akan mengajukan sebelas orang sebagai terdakwa. Namun, dua diantaranya dinyatakan meninggal dunia dan disersi. Kesembilan terdakwa yang dihadirkan adalah Iptu Erick Kadir Sully, Briptu Raul Da Costa, Bharatu Suparwanto, Briptu Joko Irwanto, Briptu Tedy Iskandar, Briptu Anang Yulianto, Briptu Cahyo Nugroho, Bharatu Langgeng Sugiarto, dan Bharatu Santoso. (Dede Ariwibowo)

Berita terkait

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

5 menit lalu

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan pimpinan salah satu media online terkait dalam kasus penambangan timah ilegal.

Baca Selengkapnya

Pakar Kesehatan Bagi Tips Hadapi Cuaca Panas

7 menit lalu

Pakar Kesehatan Bagi Tips Hadapi Cuaca Panas

Berikut tips yang dapat diterapkan demi terhindar dari dehidrasi hingga heat stroke atau serangan panas saat cuaca panas.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

20 menit lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

21 menit lalu

Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

Nusa Dua Bali jadi lokasi Asia Pacific Media Forum (APMF) 2024 dan The 2nd UN Tourism Conference on Women Empowerment In Tourism in Asia Pacific 2024.

Baca Selengkapnya

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

34 menit lalu

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

RM, 49 tahun, korban pembunuhan pada kasus mayat dalam koper telah dimakamkan di kampung halamannya di Bandung

Baca Selengkapnya

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

35 menit lalu

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

Politikus Senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons soal keinginan Prabowo Subianto yang membentuk presidential club atau klub kepresidenan.

Baca Selengkapnya

Fajar Alfian, Sang Kapten Piala Thomas Indonesia, Pernah Diremehkan Gurunya

37 menit lalu

Fajar Alfian, Sang Kapten Piala Thomas Indonesia, Pernah Diremehkan Gurunya

Fajar Alfian yang didapuk jadi kapten Piala Thomas Indonesia mengungkapkan pernah diremehkan gurunya saat SMA karena sering bermain bulu tangkis.

Baca Selengkapnya

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

43 menit lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

49 menit lalu

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

Hingga Maret 2024, Pertamina Hulu Energi juga mencatatkan kinerja penyelesaian pengeboran tiga sumur eksplorasi.

Baca Selengkapnya

Muhaimin Iskandar Sebut PKB Buka Pintu untuk Khofifah Daftar Pilkada Jawa Timur

1 jam lalu

Muhaimin Iskandar Sebut PKB Buka Pintu untuk Khofifah Daftar Pilkada Jawa Timur

PKB menyambut baik jika nantinya Khofifah mendaftar diri mengikuti seleksi internal di partai itu untuk maju di Pilkada Jawa Timur.

Baca Selengkapnya