Kepala Dinas Peternakan Provinsi Bali Putu Sumantra menyatakan, hasil rapid test memastikan ayam-ayam mati itu positif terinfeksi virus H5N1. “Totalnya ada 85 ekor ayam buras yang mati mendadak antara Februari hingga Maret ini,” ujarnya, Rabu (24/3).
Kasus positif pertama ditemukan di Desa Sobangan, Mengwi, Badung pada rentang 2-8 Februari dengan 17 ekor ayam buras mati. Pada rentang 10-11 Maret, 8 ekor ayam buras mati di Banjar Biyu, Peguyangan Kaja, Denpasar Utara. Pada 11-13 Maret, 13 ekor ayam buras mati mendadak di Dusun Serason Pitra, Penebel, Tabanan. Pada 14 Maret, ada 39 ekor ayam buras mati di Dusun Bungan Kapal, Tunjuk, Tabanan. Terakhir pada rentang 16-18 Maret dilaporkan ada 8 ekor ayam mati di Dusun Base, Marga, Tabanan.
Untuk mengatasi masalah itu, pihaknya sudah melakukan tindakan respon cepat dengan pemusnahan ayam. Selain pemusnahan, juga dilakukan tindakan penyemprotan dengan desinfektan pada kandang, guna mencegah penyebaran virus pada unggas lain maupun pada manusia. "Kami juga harapkan para peternak di wilayah lain agar menjaga kebersihan kandang unggasnya, sebagai pencegahan," ujar dia.
Asal muasal munculnya kembali virus H5N1 tersebut belum diketahui. Adapun pada kurun 2007-2008 virus ini sempat menyerang dan bahkan menewaskan 2 orang.. Ribuan ayam dimusnahkan akibat penularannya yang semakin tidak terkontrol. ”Kami sedang melakukan tes laboratorium, untuk mengetahui apakah ini virus lama yang muncul kembali karena perubahan cuaca ekstrem, ataukah virus jenis baru akibat masuknya unggas yang terinfeksi di Bali," ujar Sumantra.
Pihaknya juga mengaktifkan kembali tim Partisipatori Desease Surveilance and Respons (PDSR). Tim itu telah dibentuk beberapa tahun lalu untuk melakukan respon cepat bila menemukan unggas mati mendadak. "Kita minta lalu lintas hewan harus diawasi dengan lebih ketat, agar jangan sampai ada unggas yang masuk ke Bali," ujarnya.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2005 mengenai larangan masuk unggas khususnya dari luar Bali masih berlaku. Larangan masuk unggas tersebut dibuat pada tahun 2005 guna mencegah masuknya unggas berpenyakit ke Bali.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar Saiful Muhtadin menegaskan, pihaknya tetap konsisten melakukan pengawasan masuknya unggas ke Bali berdasarkan peraturan gubernur tersebut. Pengawasan dilakukan di Bandara Ngurah Rai Bali, Pelabuhan Gilimanuk, dan Pelabuhan Padangbai. "Kami menemukan masih cukup banyak upaya memasukkan unggas ke Bali melalui pintu-pintu masuk utama Bali itu,” ujarnya.
ROFIQI HASAN