Pengacara Ba'asyir Beberkan Bukti Keterlibatan Asing  

Reporter

Editor

Kamis, 24 Februari 2011 15:14 WIB

Abu Bakar Baasyir. TEMPO/Yosep Arkian
TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim Pengacara Muslim yang mendampingi Abu Bakar Ba'asyir menuding, perkara yang dituduhkan kepada kliennya merupakan hasil rekayasa Pemerintah Amerika Serikat. Rekayasa ini terjadi berkali-kali. "Kenyataan ini memberi inspirasi kepada kami untuk memberi judul dari nota keberatan ini 'Deja Vu, persidangan dengan tuduhan klasik'," kata anggota TPM, M Assegaf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 Februari 2011.

Melalui nota keberatannya, pihak Ba'asyir pun membeberkan beberapa bukti keterlibatan asing dalam rekayasa ini.

Pertama, Ba'asyir dituding akan melakukan makar dan merencanakan pemboman Padi's Cafe di Bali dengan berdasarkan pengakuan Umar Al Faruq. Kesaksian Umar Al Faruq yang ditahan oleh Amerika ini menurut TPM, sebenarnya hanya berisi "Yes" dan "No". Al Faruq sendiri tak pernah dihadirkan dalam sidang karena ditahan Amerika. Namun Ba'asyir kemudian bebas dari dakwaan ini.

Kedua, Menteri Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat, Tom Ridge, pernah meminta Presiden Megawati Soekarnoputri untuk menjerat kembali Ba'asyir. Permintaan ini disampaikan Tom Ridge ketika berkunjung ke Istana Merdeka. Dihadapan Megawati, Kapolri Da'i Bachtiar dan Menkpolkam saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, Tom Ridge berkata, "Abu Bakar harus disidangkan kembali dengan dakwaan lain," ujar Assegaf.

Ketiga, Mantan Ketua Umum Muhammadiyah Syafii Maarif, bersaksi bahwa dirinya sempat didatangi Duta Besar Amerika Ralph L Boyce. Saat itu Boyce meminta kepada Maarif untuk bertemu dengan Mahkamah Agung dan Kapolri agar tak membebaskan Ba'asyir. Amerika pun berjanji akan membantu dengan segala upaya yang mereka punya.

Upaya Boyce dan Ridge ini menurut TPM cukup ampuh. Buktinya, saat akan keluar dari penjara Salemba April 2004, Ba'asyir kembali diciduk polisi. Ia kembali didakwa dengan tuduhan terorisme. Ia dijerat karena dituduh mengotaki pemboman hotel JW Marriot. Di tingkat Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung kembali membebaskan Ba'asyir.

Keempat, Mengenai Bom Bali, menurut TPM, hal tersebut jelas sebagai rekayasa Amerika. Ia mengutip pernyataan mantan Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara, ZA Maulani. Maulani mengatakan, ledakan bom di Bali termasuk dalam kategori Bom dengan ledakan "high explosive". Bom ini diduga mengandung bahan peledak RDX atau C4 dan dapat dikategorikan sebagai bom "micro nuclear". Maulani mengatakan bahwa bom jenis ini merupakan bom pabrikan yang pabriknya hanya berada di Israel dan Amerika.

Bukti keterlibatan pihak asing, menurut Assegaf, semakin kuat dengan pemaparan tentang adanya operasi intelejen asing di Indonesia. Pemaparan ini, lanjutnya terdapat dalam buku berjudul "Dasar-Dasar Intelijen," karangan ZA Maulani yang diterbitkan pada 2006. Dalam buku itu disebutkan bahwa tujuan operasi intelijen itu adalah untuk mendeskreditkan Islam.

FEBRIYAN

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

58 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

58 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya