Menurut dia, yayasan tersebut perlu dipertanyakan karena bukan merupakan organisasi internasional yang beranggotakan negara-negara. Selain itu, metode yang dipakai pun juga patut dipertanyakan. Sebab, perolehan suara melalui, internet, SMS, dan telepon, tidak dapat diverifikasi. Satu pemilih bisa memberikan suara berulang-ulang.
Komodo tidak jadi dicoret sebagai salah satu finalis tujuh keajaiban dunia yang diadakan oleh N7W. Namun, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dicoret sebagai panitia resmi kampanye Komodo.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu, menambahkan pemerintah tidak perlu terlalu serius menanggapi persoalan dengan N7W. Pemerintah tetap bisa melanjutkan kampanye Komodo tanpa yayasan tersebut. Sebaiknya, ia menyarankan pemerintah juga segera mencopot seluruh atribut kampanye yang berkaitan dengan N7W agar jangan sampai digugat.
Menurut Hikmahanto, seharusnya sejak awal pemerintah lebih berhati-hati sejak awal. "Jangan segala sesuatu yang datang dari luar negeri langsung dianggap hebat," kata dia.
AQIDA SWAMURTI