Tujuh lapis dakwaan itu, kata Yusuf, menjerat Ba'asyir karena pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, itu dianggap melakukan perbuatan, merencanakan, menggerakkan, dan ikut dalam permufakatan, memberikan dana, dan meminjam dana untuk tindak pidana terorisme.
Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 14 juncto Pasal 9, Pasal 14 jo Pasal 7, Pasal 14 jo Pasal 11 (terkait perencanaan penggerakan), Pasal 15 jo Pasal 9 (permufakatan jahat), Pasal 15 jo Pasal 7, Pasal 15 jo Pasal 11, dan Pasal 13 a UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Ancaman hukuman kalau primer seumur hidup, dan maksimalnya hukuman mati. Kalau subsider dan lebih-lebih subsider, (ancaman hukumannya) antara tiga tahun sampai lima belas tahun," jelasnya.
Namun Yusuf belum dapat memastikan kapan amir Jamaah Anshorut Tauhid itu bisa disidang di PN Jakarta Selatan. "Itu wewenang penuh Mahmakah Agung," ujarnya.
Mengenai keputusan untuk memilih PN Jakarta Selatan ketimbang Gedung Kementerian Pertanian sebagai tempat menyidang Ba'asyir, Yusuf menjelaskan, pihaknya mengacu pada putusan MA tanggal 13 Januari 2011. Putusan itu menyatakan PN Jakarta Selatan berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Ba'asyir.
"PN Jaksel saya rasa aman. Nanti apabila ada perkembangan, apakah itu segi kapasitas atau pengamanan, akan dibicarakan dalam rapat koordinasi keamanan terkait," ujarnya. "Sekarang masih di PN Jaksel. Kalau di sini memadai, ya lebih tepat PN Jaksel."
ISMA SAVITRI