Jaksa Yakin Barang Bukti Cukup untuk Jerat Susno

Reporter

Editor

Selasa, 1 Februari 2011 16:53 WIB

Susno Duadji. TEMPO/Yosep Arkian
TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim jaksa penuntut meyakini barang bukti yang mereka miliki cukup untuk membuktikan Komisaris Jenderal Susno Duadji bersalah karena memangkas dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat 2008. Meskipun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa 1 Februari 2011, kuasa hukum Susno menghadirkan tiga barang bukti baru untuk meringankan eks Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu.

“Nggak masalah. Bagi kami alat bukti yang kami ajukan sudah cukup meyakinkan,” kata Ketua Tim Jaksa Penuntut, Erbagtyo Rohan, usai persidangan dengan agenda keterangan saksi meringankan.

Seperti diberitakan, salah satu dari tiga barang bukti yang dibawa kuasa hukum Susno hari ini diharapkan bisa meruntuhkan keterangan eks Kepala Bidang Keuangan Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar (Purn) Maman Abdulrahman Pasha.

Sebelumnya Maman berujar, dia membelikan Susno empat puluh lembar cek pelawat senilai total Rp 1 miliar. Cek tersebut ia beli menggunakan sebagian dana pengamanan Pilkada Jabar yang seharusnya diperuntukkan ke sejumlah Kepolisian Resor di Jabar. Namun menurut kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, Susno membeli cek pelawat dengan menggunakan duit penjualan tanah miliknya senilai Rp 1,8 miliar.

Terhadap pengakuan kuasa hukum tersebut, Erbagtyo tidak mempermasalahkannya. Sebab pihaknya punya bukti kuat berupa kopian cek pelawat dari pihak-pihak yang berbisnis dengan Susno . Nomor seri cek-cek yang dimiliki para pihak kedua, kata Erbagtyo, klop dengan cek pelawat milik Susno.

“Kan traveller’s cheque yang beli Maman Abdulrahman. Nah itu kan uangnya dari Pak Susno. Bagi kami, titik, sampai di situ. Kalau ada keterangan lain yang diberikan oleh saksi maupun terdakwa di persidangan, itu urusan lain. Tapi kami sudah menerima keterangan dari saksi Maman,” jelasnya.

Jaksa sendiri akan menyampaikan pandangannya soal sejumlah alat bukti, dalam uraian tuntutan untuk Susno. “Artinya fakta persidangan tetap kami singgung di tuntutan pidana,” kata Erbagtyo.

Karena pihak jaksa sudah mendapatkan alat bukti yang cukup, maka jika barang bukti baru diajukan kuasa hukum terdakwa dalam persidangan, kewenangan majelis hakimlah untukmempertimbangkan bukti mana yang lebih kuat. “Kami pada prinsipnya tetap pada pendapat kami,” ujarnya.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

4 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya