Masa Tahanan Tersangka Joki Narapidana Diperpanjang
Senin, 31 Januari 2011 16:02 WIB
Empat tersangka tersebut adalah mantan Kepala Subseksi Registrasi Lapas Bojonegoro Atmari, mantan staf Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang telah dipecat, Widodo Priyono, mantan penasehat hokum Kasiyen, Hasnomo, dan makelar Fery Angga. Mereka meringkuk dalam tahanan Polres Bojonegoro.
Menurut Kepala Satuan Reserse Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Polisi Suprapto, perpanjangan penahanan berkaitan dengan proses pemeriksaan yang hingga saat ini masih terus berlangsung. “Saat ini diperpanjang dari 20 hari menjadi 40 hari. Bila diperlukan akan ditambah 20 hari lagi,” katanya kepada Tempo, Senin siang (31/1).
Suprapto juga menjelaskan, dari proses pemeriksaan yang masih terus berlanjut, tidak tertutup kemungkinan terjadi penambahan jumlah tersangka.
Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Di antaranya Utami yang juga istri tersangka Atmari. Hari ini dia menjalani pemeriksaan di Unit III bagian Tindak Pidana Tertentu Polres Bojonegoro.
Utami yang juga pegawai Pengadilan Negeri Bojonegoro itu dimintai keterangan soal kedatangan Hasnomo ke rumah Atmari beberapa waktu lalu. Polisi mengajukan 16 pertanyaan terhadap wanita berkerudung tersebut.
Selain istri Atmari, polisi juga mengangendakan pemeriksaan terhadap Wiwik, istri tersangka Hasnomo. Tetapi, Wiwik tidak bisa hadir karena sakit.
Dalam kasus ini polisi juga telah menyita mobil milik Hasnomo dengan nomor polisi S 1525 AC. Polisi juga bakal menyita mobil kijang GLX warna hitam nomor polisi N 1663 VD yang dipakai mengantarkan terpidana Kasiyem bersama Widodo Priyono ke Lapas Bojonegoro.
Mobil milik mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro Hendro Sasmito itu, hingga saat ini masih diparkir di halaman Kantor Kejaksaan Bojonegoro.
Kasus joki napi di Lapas Bojonegoro terungkap saat Yayuk, 53 tahun, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, membesuk Kasiem Jum’at, 31 Desember 2010. Namun yang ditemui bukan terpidana kasus penggelapan pupuk bersubsidi, melainkan Karni yang tidak dikenalnya.
Belakangan diketahui bahwa Karni, warga Dusun Kalipang, Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, bertindak jadi joki narapidana mengganikan poisisi Kasiyem. SUJATMIKO.