Tiga Lembaga Ajukan Amicus Curiae Kasus Pemred Playboy
Rabu, 19 Januari 2011 20:42 WIB
Tiga lembaga tersebut adalah Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM).
Senior Associate ICJR Indonesia, Anggara, menyatakan, kasus majalah <i>Playboy Indonesia</i> yang akhirnya menyeret Erwin Arnada ke penjara harusnya tidak serta merta dilihat dari satu nilai agama saja, yaitu Islam. "Harus dilihat dari keseluruhan nilai dan konten,” kata Anggara kepada wartawan di Galeri Cafe, Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta, Rabu (19/1).
Anggara menjelaskan, yang juga harus dipertimbangkan dalam mengadili kasus Playboy adalah soal distribusi dari majalah itu yang di kota-kota besar di mana keyakinan dari warganya juga beragam, tak hanya satu agama. Dengan mempertimbangkan soal ini, seharusnya yang jadi pertimbangan untuk mengadilinya adalah nilai yang dianut warganya yang memang beragam.
Melalui <i>amicus curiae</i> ini, IMDLN, ICJR, dan ELSAM ingin memberikan pandangan yang lebih luas kepada majelis hakim tentang tindak pidana kesusilaan dengan menggunakan penilaian standar masyarakat dan uji kebahayaan (<i>harm test</i>) yang dihubungkan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
Ketiga lembaga memasukkan <i>amicus curiae</i> ini ke Mahkamah Agung pada Jumat (14/1) lalu. Pengajuan <i>amicus curiae</i> ini merujuk pada Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.
Pasal lain yang terkait soal ini adalah 180 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan “Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat diminta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan”.
<i>Amicus curiae</i> belum banyak dikenal dan digunakan di Indonesia. Khusus kebebasan berekspresi, setidaknya baru tiga <i>amicus curiae</i> yang pernah diajukan ke pengadilan, yakni dalam kasus majalah Time saat digugat Soeharto, kasus Upi Asmaradana dan Prita Mulyasari. Dua kasus yang disebut belakangan terkait kasus pencemaran nama baik.
ANNISA ANINDITYA