Tiga Lembaga Ajukan Amicus Curiae Kasus Pemred Playboy

Reporter

Editor

Rabu, 19 Januari 2011 20:42 WIB

Pemimpin Redaksi Playboy Indonesia, Erwin Arnada. AP/Irwin Fedriansyah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Tiga lembaga yang bergerak di bidang advokasi hukum dan media mengajukan Amicus Curiae terkait kasus Pemimpin Redaksi majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada yang saat ini sedang dalam tahap Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung (MA). Penyerahan <i>amicus curiae</i> ini supaya MA dapat melihat kasus Playboy Indonesia secara komprehensif.

Tiga lembaga tersebut adalah Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM).

Senior Associate ICJR Indonesia, Anggara, menyatakan, kasus majalah <i>Playboy Indonesia</i> yang akhirnya menyeret Erwin Arnada ke penjara harusnya tidak serta merta dilihat dari satu nilai agama saja, yaitu Islam. "Harus dilihat dari keseluruhan nilai dan konten,” kata Anggara kepada wartawan di Galeri Cafe, Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta, Rabu (19/1).

Anggara menjelaskan, yang juga harus dipertimbangkan dalam mengadili kasus Playboy adalah soal distribusi dari majalah itu yang di kota-kota besar di mana keyakinan dari warganya juga beragam, tak hanya satu agama. Dengan mempertimbangkan soal ini, seharusnya yang jadi pertimbangan untuk mengadilinya adalah nilai yang dianut warganya yang memang beragam.

Melalui <i>amicus curiae</i> ini, IMDLN, ICJR, dan ELSAM ingin memberikan pandangan yang lebih luas kepada majelis hakim tentang tindak pidana kesusilaan dengan menggunakan penilaian standar masyarakat dan uji kebahayaan (<i>harm test</i>) yang dihubungkan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.

Ketiga lembaga memasukkan <i>amicus curiae</i> ini ke Mahkamah Agung pada Jumat (14/1) lalu. Pengajuan <i>amicus curiae</i> ini merujuk pada Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.

Pasal lain yang terkait soal ini adalah 180 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan “Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat diminta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan”.

<i>Amicus curiae</i> belum banyak dikenal dan digunakan di Indonesia. Khusus kebebasan berekspresi, setidaknya baru tiga <i>amicus curiae</i> yang pernah diajukan ke pengadilan, yakni dalam kasus majalah Time saat digugat Soeharto, kasus Upi Asmaradana dan Prita Mulyasari. Dua kasus yang disebut belakangan terkait kasus pencemaran nama baik.

ANNISA ANINDITYA

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

4 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

9 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

9 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

9 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

10 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

10 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

11 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya