Barang Rampasan Terpidana Korupsi Diduga Raib di Kejaksaan

Reporter

Editor

Selasa, 28 Desember 2010 05:51 WIB

Kejaksaan Agung. TEMPO/Subekti
TEMPO Interaktif, Jakarta - Barang rampasan sejumlah terpidana korupsi diduga raib. Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Semester I 2010, setelah dirampas oleh Kejaksaan Agung, harta para terpidana yang semestinya disetor ke kas negara sebagai uang pengganti itu tak diketahui keberadaannya. Padahal sudah lama vonis terhadap mereka berkekuatan hukum tetap.

Mereka yang hartanya dirampas, antara lain, Dicky Iskandar Dinata, Sudjiono Timan, Yudi Kartolo, dan Hartono Tjahjadjaja. Harta mereka disita saat penyidikan dan dijadikan barang bukti di pengadilan.

Dicky dihukum delapan tahun penjara pada 1992 lantaran terperosok transaksi valuta asing yang merugikan Bank Duta sebesar Rp 780 miliar. BPK mencatat, barang rampasan dari Dicky, antara lain, sebuah mobil BMW 5301 keluaran 1987, sebuah jip Mercedes Benz keluaran 1988, dan deposito sebesar US$ 5,948 juta atas nama Edwin Boy Adam. Total barang yang disita mencapai 14 item, termasuk ribuan lembar saham di pelbagai perusahaan.

Sedangkan harta Sudjiono yang pernah disita, antara lain, tanah kaveling hak guna bangunan di Mega Kuningan Barat, Jakarta. Sudjiono menjadi buron setelah Mahkamah Agung menghukumnya pada 2004 lantaran menyelewengkan dana pinjaman pemerintah sebesar US$ 120 juta dan Rp 98,7 miliar. Seperti harta Dicky, keberadaan barang rampasan dari Sudjiono juga tak diketahui.

Demikian pula harta pembobol Bank Republik Indonesia (BRI) sebesar Rp 294 miliar pada 2003, Yudi Kartolo dan Hartono Tjahjadjaja. Keberadaan duit sitaan Rp 903 juta dari rekening Bank Internasional Indonesia (BII), duit Rp 98,8 juta dari rekening Bank Central Asia (BCA), duit Rp 959,9 juta dari rekening BII yang lain, dan duit Rp 109,6 juta dari rekening BCA yang lain, juga tidak jelas.

Menurut BPK, Kejaksaan semestinya mengembalikan uang Yudi dan Hartono ke rekening Bank BRI cabang Segitiga Senen setelah kasusnya divonis di Mahkamah Agung pada 2005. Tapi, sampai saat ini, tulis BPK, “Belum ditemukan bukti dari Kejari Jakpus ke Bank BRI.”

BPK juga menyebutkan, sampai April 2010 uang rampasan dari Hendra Rahardja senilai Rp 4,1 miliar belum disetor ke kas negara. Padahal duit yang berasal dari aset terpidana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia di Hong Kong itu mengendap di rekening penampung Kejaksaan di Bank BRI sejak 10 Desember 2009.

Juru bicara Kejaksaan Agung, Babul Khoir, mengakui persoalan barang rampasan ini menjadi tunggakan lembaganya setiap tahun. “Ini memang belum diselesaikan,” ujarnya, Sabtu lalu. Menurut dia, barang rampasan yang tak diketahui keberadaannya tersebut bukan berarti hilang. “Ada yang sudah disetorkan ke kas negara, tapi jaksanya tidak lapor,” kata Babul.

Selain itu, dia melanjutkan, ada perbedaan persepsi antara Kejaksaan dan BPK dalam menghitung nilai barang rampasan. Menurut Babul, alih-alih membayar uang pengganti kerugian negara, para terpidana itu memilih menjalani hukuman penjara tambahan sebagai gantinya. “Sehingga ada perbedaan antara jumlah uang pengganti yang disebut dalam amar putusan dan kenyataannya,” katanya.

ANTON SEPTIAN

Berita terkait

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Pemusnahan Barang Bukti dari 42 Perkara, Kejari Depok: Putusan Pengadilannya Sudah Inkrah

9 Agustus 2023

Pemusnahan Barang Bukti dari 42 Perkara, Kejari Depok: Putusan Pengadilannya Sudah Inkrah

Pemusnahan barang bukti putusan pidana yang dirampas negara itu dengan cara diblender, dibakar dan dipotong menggunakan gerinda.

Baca Selengkapnya

Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi, Bareskrim: Bentuk Akuntabilitas Penyidik

14 Juli 2023

Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi, Bareskrim: Bentuk Akuntabilitas Penyidik

Bareskrim Polri menyebut pemusnahan barang bukti narkoba di RSPAD, Jakarta Pusat adalah bagian dari bentuk akuntabilitas dan implementasi UU Narkotika

Baca Selengkapnya

Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Senilai Rp 409 Miliar

24 Mei 2023

Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Senilai Rp 409 Miliar

Barang bukti ganja dan sabu senilai Rp 409 miliar itu berasal dari lima kasus penangkapan di Aceh, Kalimantan Timur hingga Bogor.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan 650 Kilo Ganja dan 4,8 Kilo Sabu Sitaan

10 November 2022

Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan 650 Kilo Ganja dan 4,8 Kilo Sabu Sitaan

Kapolres Metro Jakpus mengatakan pengungkapan kasus peredaran ganja dan sabu ini telah menyelamatkan 1,3 juta jiwa calon pengguna narkoba.

Baca Selengkapnya

Barang Bukti Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Bagaimana KUHAP Mengatur Barang Bukti?

15 Oktober 2022

Barang Bukti Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Bagaimana KUHAP Mengatur Barang Bukti?

Barang bukti yang menjadi sitaan diduga diperdagangkan Irjen Teddy Minahasa. Begini KUHP mengatur soal barang bukti dalam berbagai kasus hukum.

Baca Selengkapnya

Koarmada I TNI AL Musnahkan 179 Kg Kokain Pakai Incinerator

2 Juni 2022

Koarmada I TNI AL Musnahkan 179 Kg Kokain Pakai Incinerator

Barang bukti kokain yang dimusnahkan Koarmada 1 TNI AL itu berasal dari temuan 4 plastik yang mengapung di perairan Selat Sunda pada 8 Mei 2022.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Musnahkan 1,74 Ton Narkoba

25 November 2021

Polda Metro Jaya Musnahkan 1,74 Ton Narkoba

Fadil mengatakan pelaku tindak kriminal di Ibu Kota kerap beraksi bukan hanya atas dasar dorongan ekonomi, namun Juga untuk membeli narkoba.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti 67 Perkara

3 November 2021

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti 67 Perkara

Pemusnahan sejumlah barang bukti oleh kejaksaan ini karena putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Selengkapnya

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Operasi Nila Jaya, 265 Kilogram Ganja Dibakar

12 November 2020

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Operasi Nila Jaya, 265 Kilogram Ganja Dibakar

Operasi Nila Jaya 2020 bertujuan mengejar 57 target, yaitu 53 orang dan 4 tempat, namun pemberantasan peredaran narkoba ini hanya mencapai 79 persen.

Baca Selengkapnya