3.916 Narapidana Anak Terpaksa Berkumpul dengan Napi Dewasa

Reporter

Editor

Kamis, 23 Desember 2010 14:20 WIB

TEMPO Interaktif, DENPASAR - Kurangnya jumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak memaksa 3.916 atau 57 % narapidana anak harus berkumpul dengan narapidana dewasa. Akibatnya, napi anak rentan dieksploitasi dan terpengaruh kondisi kejiwaannya.

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A) menyebutkan, antara tahun 2009 hingga Juli 2010 terdapat 6.273 anak yang mengalami masalah hukum. “Sembilan puluh persen di antaranya dihukum dengan pidana penjara,“ kata Deputi KP3A Sutarti Sudewa dalam seminar “ Restoratif Justice“ di Denpasar, Kamis (23/12).

Saat ini di Indonesia hanya terdapat 16 Lapas yang kini menampung 2.357 napi anak. Sutarti mengatakan Kementerian Hukum dan HAM belum akan menambah jumlah Lapas Anak. Itu sebabnya, pendekatan Restoratif Justice yang memungkinkan dihindarinya hukuman badan bagi si anak harus menjadi alternatif.

Restoratif Justice adalah pendekatan dalam penanganan masalah hukum dengan mempertimbangkan masa depan pelaku maupun korban dalam sebuah kasus pelanggaran hukum. Pendekatan ini layak diterapkan kepada anak-anak karena mereka harus tetap mendapat kesempatan untuk memperbaiki dirinya di masa depan. Dasar hukum penerapannya adalah ratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keppres Nnomor 36 Tahun 1990.

Dalam penerapannya, menurut Sutarti, sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kepolisian RI, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan. Namun di lapangan, masalah ini belum bisa diterapkan karena kurangnya koordinasi serta infrastruktur untuk memfasilitasinya.

Dia mencontohkan penyediaan Shelter Anak dan Rumah Singgah Perlindungan Anak (RSPA) yang merupakan program Kementerian Sosial, jumlahnya belum memadai. Saat ini baru terdapat 8 Panti Sosial dan RSPA di seluruh Indonesia. Jumlah Pekerja Sosial yang Profesional pun hanya 34 orang. ”Karena itu, kami membentuk Pokja Khusus untuk masalah ini,“ paparnya.

Terkait dengan masalah itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Bali Nyoman Masni meminta, agar SKB lebih cepat diterapkan. ”Anak-anak adalah masa depan bangsa, jangan sampai mereka rusak karena kesalahan kita dalam menangani mereka,“ ujarnya.

Dia menegaskan, mestinya anak-anak tidak boleh dijatuhi hukuman penjara. Sebab, bukan hanya merusak mental tetapi juga status sosialnya. Selama hidupnya, mereka akan terbebani oleh status mantan narapidana padahal kejahatan yang dilakukan sering tanpa kesadaran mereka. Perlindungan bagi mereka bahkan harus dimulai saat tersangkut kasus pelanggaran hukum.

Selama tahun 2010, LPAI BALI mencatat, terdapat 118 anak di Bali yang terlibat kasus hukum. Sebanyak 45 anak adalah sebagai pelaku dan 73 anak sebagai korban. Sebanyak 41 anak yang menjadi pelaku telah diadvokasi oleh LPAI dan mendapat penempatan di Lapas Anak atau di RSPA serta mendapat bantuan bersyarat agar dapat melanjutkan sekolahnya. ROFIQI HASAN.

Berita terkait

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

27 menit lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

56 menit lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

59 menit lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

1 jam lalu

Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

KemenPPPA meminta pacaran pada usia anak sebaiknya dihindari untuk menjaga kesehatan mental.

Baca Selengkapnya

Unjuk Kemampuan Bahasa Indonesia, Xikers Tuai Antusias Penonton Sejak Pertama Muncul

1 jam lalu

Unjuk Kemampuan Bahasa Indonesia, Xikers Tuai Antusias Penonton Sejak Pertama Muncul

Anggota grup asuhan KQ Entertainmet itu lalu menyapa roady, sebutan penggemar xikers, dengan Bahasa Indonesia.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

1 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

Diskusi film itu ditujukan untuk merespons program pemerintah yang masif mendorong kendaraan listrik (EV) beserta sisi gelap hilirisasi nikel.

Baca Selengkapnya

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

1 jam lalu

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek menggelar syawalan, hadirkan Budaya Yogyakarta antara lain sendratari dan prajurit keraton Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

1 jam lalu

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan pimpinan salah satu media online terkait dalam kasus penambangan timah ilegal.

Baca Selengkapnya

Pakar Kesehatan Bagi Tips Hadapi Cuaca Panas

1 jam lalu

Pakar Kesehatan Bagi Tips Hadapi Cuaca Panas

Berikut tips yang dapat diterapkan demi terhindar dari dehidrasi hingga heat stroke atau serangan panas saat cuaca panas.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya