Inilah Keputusan Dewan Pers Soal Skandal Saham Krakatau Steel itu

Reporter

Editor

Rabu, 1 Desember 2010 17:05 WIB

PT Krakatau Steel. TEMPO/Dinul Mubarok

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Pers memutuskan, empat wartawan yang diduga terlibat dalam kasus pembelian saham perdana PT. Krakatau Steel melanggar kode etik jurnalistik. Inilah keputusan Dewan Pers yang diumumkan Ketuanya, Bagir Manan hari ini, Rabu 1 Desember 2010.

Keputusan Dewan Pers tentang Dugaan Wartawan Meminta Hak Istimewa untuk
Membeli Saham Penawaran Umum Perdana (IPO) Krakatau Steel

Setelah mengumpulkan informasi, keterangan dan penjelasan dari berbagai ihak, dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada, Dewan Pers emutuskan beberapa hal terkait dengan dugaan sejumlah wartawan meminta ak istimewa untuk membeli Saham Penawaran Umum Perdana (IPO) PT. rakatau Steel.

Dewan Pers telah bertemu dengan beberapa media yang wartawannya diduga terlibat dalam kasus ini untuk meminta bukti-bukti dan memberikan esempatan kepada masing-masing media untuk melakukan penyelidikan dan emeriksaan internal terhadap wartawan bersangkutan, serta memberikan kesempatan kepada masing-masing media untuk mengambil keputusan.

Dewan Pers telah melakukan pemeriksaan silang dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait, antara lain, Metro TV, Harian /Seputar ndonesia,/ Harian /Kompas, detik.com,/ Henny Lestari (konsultan IPO PT. Krakatau Steel), dan Mandiri Sekuritas. Dari pemeriksaan tersebut dan dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada, Dewan Pers memutuskan sebagai berikut.

1. Terjadi pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan profesi wartawan
karena ada usaha yang dilakukan wartawan untuk mendapatkan saham
IPO PT. Krakatau Steel dengan menggunakan profesi dan jaringannya
sebagai wartawan. Tindakan tersebut menimbulkan konflik
kepentingan karena sebagai wartawan yang meliput kegiatan di Bursa
Efek Indonesia juga berusaha terlibat dalam proses jual-beli saham
untuk kepentingan pribadi, hal mana bertentangan dengan Pasal 6
Kode Etik Jurnalistik.


2. Dewan Pers sejauh ini belum menemukan bukti-bukti kuat adanya
praktek pemerasan yang dilakukan wartawan terkait dengan kasus
pemberitaan IPO PT. Krakatau Steel.

Terkait dengan nama-nama media yang wartawannya diduga terlibat dalam asus pembelian saham IPO PT. Krakatau Steel, Dewan Pers menyampaikan al-hal sebagai berikut:

1. Setelah mendapatkan informasi dari Dewan Pers, /detik.com/ secara
internal melaksanakan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap
wartawan /detik.com/ yang diduga terlibat dalam kasus permintaan
oleh sejumlah wartawan untuk mendapatkan hak istimewa pembelian
saham IPO PT. Krakatau Steel. /Detik.com/ menemukan adanya
pelanggaran kode etik jurnalistik oleh wartawan tersebut. Yang
bersangkutan juga secara jujur telah mengakui terlibat dalam
proses pembelian saham IPO PT. Krakatau Steel dan dengan suka-rela
mengundurkan diri dari /detik.com/.


2. Harian /Seputar Indonesia/ telah mengirimkan surat kepada Dewan
Pers yang menyatakan bahwa wartawannya yang diduga terlibat dalam
kasus yang sama telah mengundurkan diri dari S/eputar Indonesia
/sejak 10 November 2010.

Advertising
Advertising


3. Dewan Pers telah menyampaikan informasi tentang dugaan
keterlibatan wartawan Metro TV dalam kasus kasus dugaan pembelian
saham IPO PT. Krakatau Steel oleh sejumlah wartawan. Metro TV
menyatakan membuka diri untuk menjatuhkan sanksi yang sepatutnya
kepada wartawannya jika yang bersangkutan terbukti melanggar Kode
Etik Jurnalistik dalam kasus ini. Dewan Pers belum dapat mengambil
kesimpulan tentang keterlibatan wartawan Metro TV ini dan
membutuhkan bukti-bukti yang lebih kuat untuk mengambil
kesimpulan, dengan tetap memegang asas praduga tidak bersalah.
Dewan Pers akan melanjutkan pemeriksaan, dan menghimbau agar Metro
TV secara internal juga melakukan penyelidikan.


4. Berdasarkan penyelidikan Dewan Pers terhadap bukti-bukti yang ada,
dan berdasarkan hasil verifikasi, Dewan Pers memutuskan wartawan
/Kompas /telah dengan sengaja berusaha menggunakan kedudukan dan
posisinya sebagai wartawan, jaringannya sebagai wartawan, untuk
meminta diberi kesempatan membeli saham IPO PT. Krakatau Steel.
Dewan Pers belum mengetahui secara pasti apakah wartawan /Kompas
/ini pada akhirnya membeli saham IPO PT. Krakatau Steel atau
tidak, namun usaha-usaha yang dia lakukan untuk mendapatkan jatah
membeli saham IPO PT. Krakatau Steel sudah dapat dikategorikan
sebagai tindakan yang tidak profesional dan melanggar Kode Etik
Jurnalistik, khususnya Pasal 6 yang menyatakan: “Wartawan
Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.”
Selanjutnya, Dewan Pers memberi kesempatan kepada Manajemen Kompas
untuk menjatuhkan sanksi yang sepatutnya kepada yang bersangkutan.


Dewan Pers menghargai sikap profesional dan niat baik /detik.com, ompas,/ MetroTV dan /Seputar Indonesia/ dalam proses penyelesaian kasus ini. Dewan Pers menghimbau agar segenap pers Indonesia untuk menegakkan kode Etik Jurnalistik dan profesionalisme media. Dewan Pers mendorongers Indonesia untuk terus melakukan peliputan terhadap isu-isu yang menyangkut kepentingan publik, termasuk dalam konteks ini isu saham IPO
PT. Krakatau Steel dengan tetap berpegang kepada Kode Etik Jurnalistik.

Jakarta, 1 Desember 2010

*Dewan Pers

**Bagir Manan
*Ketua

Berita terkait

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

2 hari lalu

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

Insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi tim sukses pada Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebagai wartawan

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

7 hari lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

7 hari lalu

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital.

Baca Selengkapnya

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

21 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

24 hari lalu

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

28 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

31 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

31 hari lalu

Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers.

Baca Selengkapnya

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

32 hari lalu

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

33 hari lalu

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.

Baca Selengkapnya