Ariel Mulai Diadili di Ruang Kresna  

Reporter

Editor

Senin, 22 November 2010 10:20 WIB

Nazriel Irham atau Ariel (tengah) bersama Luna Maya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO Interaktif, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung hari ini Senin (22/11) mulai menyidangkan kasus dugaan penyebaran pornografi dengan terdakwa Ariel dan Rizal Rizaldy alias Rejoy. Sidang digelar tertutup untuk umum di ruang sidang utama atau ruang Kresna yang terletak di lantai dua gedung.

Dari pantauan di lokasi, sidang untuk terdakwa Ariel digelar lebih dulu mulai pukul 09.00. Sidang dipimpin majelis hakim dengan Ketua Majelis Singgih Budi Prakoso dan anggota Syahril Mahfud dan Agus Suwargi.

Di belakang meja tampak sebagian jaksa penuntut antara lain Rusmanto, Firdaus, dan Lia Pratiwi. Sementara di meja penasehat hukum terdakwa tampak antara lain advokat senior OC Kaligis dan anggota timnya Afrian Bondjo.

Dari pantauan ruang sidang, majelis hakim sempat membuka sidang untuk umum sekitar 10 menit beberapa saat setelah sidang dibuka sekitar pukul 08.58. Hakim mengizinkan publik dan wartawan untuk menyaksikan dan meliput saat Ariel tiba di ruang sidang dan duduk di kursi terdakwa sekitar jam 09.00. Ariel dikonfirmasi data diri dan penasehat hukumnya oleh majelis hakim.

Namun sekitar pukul 09.08, setelah meminta tim penasehat hukum menunjukkan surat kuasa dari terdakwa, majelis hakim menyatakan sidang tertutup untuk umum.

"Melihat surat dakwaan untuk terdakwa, perkara ini adalah perkara pornografi dan informasi dan transaksi elektronik yang menyangkut masalah kesusilaan. Berdasarkan pasal 153 ayat (3) KUHAP, sidang menyangkut kesusilaan harus tertutup untuk umum. Persidangan tentang persenggamaan, seksualitas tak layak dibuka secara umum," jelas Singgih memberikan alasan beberapa saat sebelum menutup sidang untuk umum.

Di ruang Kresna kini, kini hanya tinggal majelis hakim dan panitera, empat jaksa penuntut, terdakwa dan enam penasehat hukumnya serta sejumlah polisi dan pertugas kejaksaan. Mereka kini tengah menyimak tim jaksa penuntut yang tengah membacakan dakwaan untuk Ariel.

Sebelum sidang, jaksa penuntut Rusmanto menegaskan Ariel antara lain dijerat pasal 29 Undang-undang Pornografi, pasal 27 ayat (1) Undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik serta pasal 282 (tentang kejahatan atas kesusilaan) KUHP.

Sementara itu, penasehat hukum OC Kaligis menyatakan pihaknya akan langsung menjawab dakwaan jaksa dengan nota eksepsi alias keberatan atas dakwaan jaksa.

ERICK P HARDI

Berita terkait

CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

27 Desember 2019

CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi-Ransomware Incar Asia Tenggara-Hoaks Serang Jokowi-Ma'ruf

Baca Selengkapnya

Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

3 Desember 2019

Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

Saat ini Kominfo sedang mensosialisasikan aturan baru ini kepada penyelenggara sistem elektronik.

Baca Selengkapnya

Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

27 Oktober 2019

Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

Zainut Tauhid mengatakan, semua hal yang beredar atas nama dirinya dalam akun itu adalah hoaks atau bohong. Ia mengaku telah melapor ke Polda Metro.

Baca Selengkapnya

YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

29 Juli 2019

YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

"Kimi Hime diagendakan bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait konten YouTube yang dibuatnya."

Baca Selengkapnya

Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

17 April 2019

Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

Seorang pria AS menuntut orang tuanya setelah mereka membuang koleksi pornografi miliknya, yang ia klaim bernilai US$ 29.000 atau sekitar Rp 408 juta.

Baca Selengkapnya

Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

9 April 2019

Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

Menurut sebuah penelitian, melihat pornografi di Internet dapat mengganggu memori jangka pendek.

Baca Selengkapnya

Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

7 Februari 2019

Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

Beberapa model dalam grup Line mesum yang diungkap Polres Jakarta Barat mengaku telah berkecimpung dalam dunia prostitusi sejak 2017.

Baca Selengkapnya

Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

20 November 2018

Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

Seorang novelis Cina dihukum penjara sepuluh tahun lebih setelah menulis novel erotis gay yang berisi adegan homoseksual.

Baca Selengkapnya

Waspadai Pornografi Anak, Jaringan Loly Candy Masih Berkeliaran

25 Juni 2018

Waspadai Pornografi Anak, Jaringan Loly Candy Masih Berkeliaran

Di Indonesia, Polisi tengah memburu 20 pedofil penyebar konten pornografi anak.

Baca Selengkapnya

Kabar Kasus Pornografi Rizieq Shihab Di-SP3, Polisi Geleng Kepala

6 Juni 2018

Kabar Kasus Pornografi Rizieq Shihab Di-SP3, Polisi Geleng Kepala

Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, Rizieq Shihab yang berada di Mekah tidak kunjung pulang ke tanah air.

Baca Selengkapnya