TEMPO Interaktif, Makassar @page { size: 21cm 29.7cm; margin: 2cm } P { margin-bottom: 0.21cm } --> -Dua pejabat Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Maros diperiksa kejaksaan. Mereka adalah Kepala Seksi Anggaran Andi Darmawansyah dan Kepala Seksi Perbendaharaan Abbas. Juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Barat Irsan Djafar mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dana perbaikan sekolah dasar Maros sebesar Rp 7 miliar. ”Kami meminta mereka menjelaskan bentuk pencairan dana tersebut,” kata Irsan di kantornya, Kamis (18/11). Selain memeriksa kedua pejabat itu, Irzan mengatakan, kejaksaan memeriksa Syarifuddin, staf seksi anggaran.
Kejaksaan menelusuri dugaan korupsi dana perbaikan 121 sekolah dasar di Maros. Kejaksaan menduga dana itu tidak dicairkan ke sekolah, melainkan untuk menyelesaikan sejumlah proyek tertunggak di Maros. Dalam kasus ini kejaksaan menetapkan Iqbal Nadjamuddin sebagai tersangka. Iqbal adalah bekas bendahara Maros. Dia juga anak kandung bekas Bupati Maros, Nadjamuddin Aminullah.
Irsan menyatakan, kejaksaan sedang menelusuri keberadaan dana tersebut. Informasi awal dana itu digunakan untuk menuntaskan penyelesaian proyek di Dinas Pekerjaan Umum Maros.