TEMPO Interaktif, Palembang: Puluhan orang mengatasnamakan sebagai Dewan Pemuda Sriwijaya (Demusi) berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (11/11), pukul 11.00. Mereka mempersoalkan penjualan tanah eks Taman Ria Sriwijaya yang dijual pemerintah provinsi Sumatera Selatan kepada PT Bayu Jaya Lestari Sukses untuk pembangunan mal Palembang Square. Peruntukan tersebut dinilai tidak sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan. Menurut Ketua Umum Demusi Edward Jaya, sesuai dengan persetujuan DPRD, luas tanah yang disetujui untuk dijual hanya 2,4 hektar. Tapi pemerintah provinsi menjual 5,6 hektar. Untuk itu, Demusi meminta segera mengusut tuntas permasalahan ini dan menyidik pihak-pihak yang terkait dalam penjualan yang selisih tersebut. Menurut Edward, tanah yang dijual itu adalah tanah negara yang merupakan representasi tanah rakyat Sumsel dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk orang perorang apalagi untuk pembangunan mal. Ia juga meminta pihak kejaksaan untuk menghentikan sementara pembangunan Palembang Square sampai selesainya permasalahan ini secara hukum . Sementara itu Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Patuan Sihaan mengatakan pihaknya sudah jauh hari membahas kasus tanah eks Taman Ria Sriwijaya, dengan mengumpulkan bahan dan memeriksa pihak-pihak yang terkait dalam proses penjualan tanah aset daerah ini. Tiga orang dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) sudah dipanggil dan diperiksa. Tapi, menurut Patua, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan juga sudah menyelidiki kasus penjualan tanah ini. Untuk itu, agar tidak tumpang tindih penyelidikan, Kejati menghentikan penyelidikan itu dan mempersilahkan pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih jauh kasus penjualan tanah negara ini. "Jadi kami belum bisa memberi komentar," kata Patua. Para demosntran tampaknya bisa memahami penjelasan Patua. Tapi, mereka juga minta pihak kejaksaan menurunkan tim independen untuk mengukur luas tanah yang sudah dipakai untuk pembangunan mal. Arif Ardiansyah - Tempo News Room