TEMPO Interaktif, Bogor - Ribuan Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional, kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk mengawal pemberian rekomendasi penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) oleh Bupati Bogor ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Selain ribuan orang yang datang ke Kantor Bupati pagi ini, tadi malam sekitar 60 buruh nekat menginap di Kantor Bupati Bogor. ''Kita ingin Bupati benar-benar memperhatikan keinginan kita untuk memperbaiki taraf hidup,'' ujar Ketua Serikat Buruh Nasional Perwakilan Kab. Bogor Sutarno, Kamis (4/11).
Dalam aksinya di depan Kantor Bupati Bogor, buruh secara bergantian melakukan orasi yang isinya meminta agar UMK Kabupaten Bogor yang ahun ini sebesar Rp. 1.056.914,-. dinaikkan menjadi Rp. 1.226.113,- pada tahun depan.
Jumlah tersebut ditetapkan berdasarkan tiga tolak ukur untuk penetapan UMK, meliputi biaya air bersih, sewa kamar serta nilai inflasi. ''Tiga komponen itu yang mendasari nilai UMK di Kab. Bogo,“ papar Sutarno.
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
21 November 2022
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.