Dua Ratus Hektar Hutan Cagar Alam di Garut Dirambah
Reporter
Editor
Selasa, 2 November 2010 15:08 WIB
TEMPO Interaktif, Garut - Perambahan hutan di Garut menggila. Sebanyak 200 hektar kawasan Cagar Alam/Taman Wisata Alam Kamojang di Blok Cakra, Garut dirambah. Kepala Seksi Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V Garut, Jawa Barat Teguh Setiawan kepada Tempo mengatakan pihaknya telah menangkap 10 orang perambah hutan.
“Para pelaku perambahan hutan ini diduga dibekingi oleh salah satu partai politik,” ujar Teguh kepada Tempo Selasa (2/11). Namun, Teguh enggan menyebut partai apa. Pelaku perambahan telah diserahkan ke pihak kepolisian Resort Bandung. Mereka tertangkap petugas di Desa Laksana, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, pada akhir Oktober lalu.
Pelaku diduga telah melakukan provokasi terhadap warga untuk melakukan perambahan dengan menanami ubi jalar dikawasan Cagar Alam. Modusnya pelaku akan menanam pohon dan meminta masyarakat untuk menjaganya dengan memperbolehkan menanam palawija disekitar daerah itu.
Teguh menambahkan perambahan hutan ini telah dilakukan sejak 2004 lalu. Karena itu, untuk mengembalikan keaslian area ini, pihaknya dibantu dengan polisi hutan, Pengamanan hutan swakarsa dan masyarakat sekitar melakukan pencabutan ubi jalar di kawasan cagar alam.
Sementara itu untuk proses rehabilitasi hanya akan dilakukan dengan memperketat pengamanan dan pengawasan saja. Soalnya, berdasarkan ketentuan pemulihan kawasan cagar alam ini tidak diperbolehkan adanya bantuan dari manusia, sehingga tanamah di area ini tumbuh dengan sendirinya. “Pemulihan dengan cara rehabilitasi sukses alami, jadi alam dibiarkan untuk memperbaikinya sendiri,” ujar Teguh.
12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan
4 hari lalu
12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan
Riau menjadi provinsi dengan kebun sawit bermasalah paling luas di Indonesia. Berdasarkan catatan Greenpeace sekitar 1.231.614 hektare kebun kelapa sawit di Riau berada di kawasan hutan. Salah satu perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan adalah PT Palma Satu, anak perusahaan Darmex Group.