Ali Imron Diperiksa Didepan Wartawan

Reporter

Editor

Selasa, 22 Juli 2003 17:12 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar:Polisi akan memeriksa Ali Imron, salah satu tersangka kasus Bom Bali didepan wartawan. Ketua Tim Investigasi Irjen Pol. Made Mangku Pastika akan memeriksa Ali Imron di ruang Rupatama di Mapolda Bali, Selasa (11/2). Di ruang tersebut wartawan bisa mengikuti jalannya pemeriksaan adik tiri tersangka utama peledakan bom bali, Amrozi. Hal ini diungkapkan Kadispen Polda Bali, AKBP Y Suyatmo, Senin (10/2). Suyatmo tidak menjelaskan alasan polisi mengijinkan wartawan mengikuti pemeriksaan tersebut. Namun menurut sumber di Polda Bali, polisi ingin meyakinkan publik bahwa Ali Imron mampu melakukan perakitan bom dengan kekuatan besar seperti yang terjadi di Kuta, Oktober lalu. Seperti ketika Kapolri tampil dengan Amrozi untuk meyakinkan masyarakat, bahwa figur Amrozi bukanlah figur yang fiktif, kata sumber tersebut. Polisi meyakini Ali Imron memiliki peran penting dalam perakitan dan meningkatkan daya ledakan bom. Dia diketahui sebagai ahli persenjataan yang dibuktikan dengan temuan berbagai jenis senjata di Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur. Selain pemeriksaan Ali Imron, Tim Investigasi juga akan menggelar kembali rekontruksi perakitan Bom Bali. Dimulai saat para tersangka melakukan pengumpulan bahan, percampuran bahan, pemasangan timer sampai peletakan bom di filling cabinet. Rekontruksi rencananya akan dilakukan di Mapolda Bali, meski tempat perakitan yang sebenarnya dilakukan di rumah kost Jl. P Menjangan, Denpasar. Pekan depan, 14 berkas tersangka Bom Bali akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bali menyusul berkas Amrozi yang telah diserahkan minggu lalu. Jadi, seluruh berkas yang diserahkan berjumlah 15, kata Suyatmo. Selain berkas Amrozi, juga berkas Hernianto, Junaedi, Saiful, Maskuri, Ali Gufron, Andre Oktavia, Herlambang, Yudi Wibowo, Musafa, Maskur bin Abdul Kadir, Andi Hidayat, Abdurraruf, Imam Samudera, dan Muhammad Najib. Tiga tersangka, Imam Samudera, Amrozi, dan Mukhlas dinyatakan sebagai tersangka utama. Mereka dikenai pasal dalam Perpu sebagai penggagas dan pelaksana peledakan dengan ancaman hukuman mati dan minimal seumur hidup. Sementara tersangka lain diancam hukuman empat hingga 20 tahun penjara. (Rofiqi Hasan)

Berita terkait

Blockout 2024: Aksi blokir Akun Selebritas yang Bungkam soal Gaza

9 menit lalu

Blockout 2024: Aksi blokir Akun Selebritas yang Bungkam soal Gaza

Gerakan "Blockout 2024" mendesak pengguna untuk memblokir akun selebritas yang tetap bungkam mengenai krisis kemanusiaan di Gaza.

Baca Selengkapnya

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

1 jam lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya

Andrei Belousov: Rusia Harus Menang di Ukraina dengan Korban Minimal

1 jam lalu

Andrei Belousov: Rusia Harus Menang di Ukraina dengan Korban Minimal

Menhan Rusia yang baru, Andrei Belousov mengatakan tugas utama Rusia adalah menang di Ukraina dengan jumlah pasukan yang minimal.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp23,5 Miliar

1 jam lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp23,5 Miliar

Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi Rp23,5 miliar dari berbagai pihak, salah satunya dari suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Mussry

Baca Selengkapnya

Polisi Usut Video Mesum yang Diduga Pejabat Kabupaten Tapanuli Utara

1 jam lalu

Polisi Usut Video Mesum yang Diduga Pejabat Kabupaten Tapanuli Utara

Polisi tengah menyelidiki peredaran foto dan video mesum yang diduga seorang pejabat dan pegawai di pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara.

Baca Selengkapnya

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

1 jam lalu

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menyebut Galumbang Menak Simanjuntak sosok yang licik

Baca Selengkapnya

Banjir di Nagan Raya Aceh Mulai Surut, BNPB Ingatkan Risiko Hujan Susulan

2 jam lalu

Banjir di Nagan Raya Aceh Mulai Surut, BNPB Ingatkan Risiko Hujan Susulan

Banjir akibat luapan sungai di Nagan Raya, Aceh, berangsur surut, Namun, masih ada potensi hujan intensitas sedang hingga lebat.

Baca Selengkapnya

Bersaing Membuat Film Pendek dengan AI, Mengenal Cinema Synthetica

2 jam lalu

Bersaing Membuat Film Pendek dengan AI, Mengenal Cinema Synthetica

Kompetisi Cinema Synthetica menantang para sineas muda untuk membuat film pendek menggunakan kecerdasan buatan atau AI

Baca Selengkapnya

Harapan Komisi Antirasuah kepada Pansel KPK Bentukan Jokowi

2 jam lalu

Harapan Komisi Antirasuah kepada Pansel KPK Bentukan Jokowi

Jokowi menetapkan sejumlah kriteria untuk anggota Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Profil Kim Jaejoong JYJ yang akan Meluncurkan Album Baru

3 jam lalu

Profil Kim Jaejoong JYJ yang akan Meluncurkan Album Baru

Solois dan anggota dari grup idola JYJ Kim Jaejoong akan meluncurkan album untuk merayakan ulang tahun debutnya yang ke-20 tahun pada Juni 2024

Baca Selengkapnya