Bendera RMS dibentangkan di Polres Ambon (13/8). TEMPO/Mochtar Touwe
TEMPO Interaktif, Jakarta - Hari ini (6/10) pengadilan Den Haag akan memutuskan tuntutan Presiden Republik Maluku Selatan di pengasingan, John Wattilete. Sidang ini juga dihadiri janda almarhum Chris Soumokil, presiden RMS yang dihukum mati di Indonesia tahun 1965.
Apa sebenarnya tuntutan RMS di Pengadilan Den Haag itu. Seperti dilaporkan radio Nederland, RMS mengajukan dua tuntutan.
Pertama, meminta agar Perdana Menteri Belanda Balkenende menjawab surat serta melaksanakan tuntutan RMS. Surat itu berisi desakan agar Balkenende "memaksa" Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berdialog dengan RMS. Selain itu mereka juga meminta agar Indonesia menghormati HAM. Yang tak kalah penting, jika dialog berlangsung, mereka akan menanyakan dimana makam presiden pertama RMS, Soumokil yang dieksekusi Soeharto pada tahun 1966 itu.
Tuntutan kedua, RMS meminta agar pengadilan Den Haag memerintahkan penangkapan dan pemeriksaan presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di pengadilan. Ini penting karena sebagai pemimpin tertinggi negara Indonesia, Yudhoyono bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Maluku.
Profil RPKAD, Penumpas G30S 1965: Sejarah Pembentukan dan Siapa Pencetusnya
3 Oktober 2022
Profil RPKAD, Penumpas G30S 1965: Sejarah Pembentukan dan Siapa Pencetusnya
TEMPO.CO--RPKAD atau Resimen Pasukan Komando Angkatan Darat merupakan nama untuk Pasukan Khusus Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat sebelum menjadi Komando Pasukan Khusus atau Kopassus.