Tambahan Penghasilan Karyawan RSUD Lumajang Bermasalah
Senin, 23 Agustus 2010 20:00 WIB
Sumber Tempo di RSUD dr Haryoto menjelaskan, tambahan penghasilan yang diberikan sejak tahun anggaran 2008 itu tidak tepat sasaran. Itu sebabnya dipersoalkan dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BPK). Jumlahnya mencapai Rp 523 juta. “Mereka yang mendapatkan tambahan penghasilan tidak terkait langsung dengan prestasi kerja maupun lokasi kerja,” kata sumber tersebut, Senin (23/8).
Pemberian tambahan penghasilan tersebut juga tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor 186.45/114/427.12/2007, tanggal 9 April 2007, tentang pelayanan kesehatan di RSUD dr Haryoto. Juga tidak sejalan dengan Keputusan Direktur RSUD dr Haryoto Nomor 188.45/47/427.65/2007, tanggal 14 Juni 2007 tentang besaran dan mekanisme pembagian jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit pemerintah tersebut.
Berdasarkan kedua ketentuan tersebut yang berhak mendapatkan tambahan penghasilan berupa jasa pelayanan obat adalah yang terkait langsung dengan prestasi kerja maupun lokasi kerja, seperti dokter yang memberikan pelayanan, dan karyawan bagian instalasi farmasi.
Menurut sumber Tempo tersebut, pemberian tambahan penghasilan tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah terkait gaji pegawai negri sipil daerah. “Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD,” katanya.
Itu sebabnya, pemberian tambahan penghasilan tersebut mengakibatkan laporan pertanggungjawaban keuangan RSUD dr Haryoto dinilai tidak tertib.
Direktur RSD dr Haryoto Triworo Setyowati membantah telah terjadi masalah terkait pemberian tambahan penghasilan tersebut. “Memang pernah ada dalam laporan BPK. Tetapi sudah tidak ada masalah,” ucap Triworo kepada Tempo melalui telepon selulernya.
Triworo juga mengatakan telah memperbaiki Surat Keputusan tentang Tambahan Penghasilan Jasa Pelayanan Obat Tambahan yang disesuaikan dengan prestasi kerja, serta bidang kerja karyawan. DAVID PRIYASIDHARTA.