Pembayaran Tanah Jatirunggo Penuh Konspirasi dan Tipu Daya
Senin, 23 Agustus 2010 17:29 WIB
TEMPO Interaktif, Semarang - Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah Rukma Setyabudi menyimpulkan proses pembayaran ganti rugi tanah seluas 27,8 hektare milik 99 warga Jatirunggo, Pringapus, Ungaran, penuh dengan konspirasi dan tipu daya.
"Proses rekayasa pembayaran itu melibatkan banyak pihak, mulai dari calo tanah, perangkat desa, dan lain-lain," kata Rukma, Senin (23/8).
Kesimpulan itu didapatkan setelah para anggota Komisi D DPRD Jawa Tengah turun ke Jatirunggo mengorek informasi ke warga secara langsung. Rukma menyatakan banyak pihak yang menimbrung untuk bisa mendapatkan keuntungan dari proyek pembebasan lahan senilai Rp 13,2 miliar itu. "Yang jadi masalah uang negara yang dijadikan obyek rayahan," ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Ia mencontohkan posisi warga yang lemah dijadikan sebagai obyek untuk menipu. Ada warga pemilik tanah yang ternyata juga tidak tahu-menahu tentang transaksi over booking di rekeningnya.
Mereka juga tidak tahu tiba-tiba uang miliknya di Bank Mandiri raib. Selain itu, warga juga tidak menerima penjelasan apapun dari aparat maupun dari petugas pembebasan tanah.
Bahkan, tambah Rukma, acara sosialisasi yang dilakukan tim pembebasan tanah ternyata tidak diikuti secara langsung oleh pemilik tanah. "Padahal, para pejabat dan petugas punya kewajiban mensosialisasikan dengan jelas," ujar Rukma.
Menurut Rukma, persoalan ini masuk ke dalam ranah hukum. "Polisi dan jaksa harus proaktif lagi," pintanya.
Rukma menyatakan Agus Sukmaniharto yang selama ini disebut-sebut sebagai calo tanah di Jatirunggo telah mengirimkan surat kronologis kepada Komisi D DPRD. Surat itu menjelaskan soal kronologis terjadinya pembayaran tanah dari calo hingga proses over booking. "Agus Sukma ini sebenarnya hanya sekedar wayang," kata Rukma.
Agus hanya suruhan investor bernama Hamid. Investor asal Jakarta ini juga berpartner dengan pengusaha asal Semarang Anis Nugroho. "Itu pengakuan versi Agus yang masih perlu dicek," kata Rukma.
Kasus pembebasan tanah di Jatirunggo terkuak karena 99 warga yang memiliki lahan tersebut hanya menikmati harga Rp 20 ribu per meter. Padahal, tim pembebasan tanah menghargai Rp 50 ribu per meter.
Uang pembayaran sebesar Rp 13,2 miliar untuk 27,8 hektare masuk ke 99 rekening warga di Bank Mandiri pada 29 April lalu. Tapi, tiba-tiba pada 30 April uang pembayaran itu ditransfer over booking ke rekening beberapa calo tanah. Akibatnya, uang sebesar Rp 13,2 miliar itu raib dari rekening Bank Mandiri warga.
Bank Mandiri beralasan transaksi sudah valid karena sesuai dengan dokumen permintaan pemilik rekening.
ROFIUDDIN