Pekan Depan, Berkas Kito Irkhamni Dilimpahkan ke Pengadilan
Reporter
Editor
Selasa, 22 Juli 2003 15:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Poerwanto, memastikan berkas dakwaan untuk Kito Irkhamni telah selesai dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Paling lambat, pekan depan, katanya ketika dihubungi Tempo News Room, Jumat (7/2). Seperti ditulis sebelumnya, Kito yang kini ditahan LP Cipinang didakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang Rp 480 juta milik Ny Ati Mulyati, warga Jakarta Selatan, dalam perjanjian pembangunan rumah. Kito ditahan sejak 7 Januari silam. Penahanan Kito menjadi sorotan publik karena ia juga salah satu saksi kunci dalam dugaan korupsi Jaksa Agung M.A. Rachman. Beberapa pihak menduga, penahanan Kito dimaksudkan untuk membungkam bekas orang dekat Rachman ini. Tudingan itu sendiri telah dibantah Juru Bicara Kejaksaan Agung, Antasari Azhar. Ini murni persoalan yuridis, katanya, pada pers beberapa waktu lalu. Secara administratif, Kito masih tercatat sebagai jaksa aktif dengan jabatan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Sungai Liat, Bangka Belitung. Poerwanto juga menyatakan telah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum untuk perkara penipuan Kito, yakni Zaenudin Achmad --yang juga Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Selatan, dan Mustaming. Kita akan ekspos perkara, awal minggu depan. Insya Allah, semuanya sudah lengkap, tandasnya. (Wahyu Dhyatmika Tempo News Room)
Berita terkait
Microsoft Investasi Rp 35,6 triliun di Malaysia, Berikut Sejarah Raksasa Teknologi AS Itu
1 menit lalu
Microsoft Investasi Rp 35,6 triliun di Malaysia, Berikut Sejarah Raksasa Teknologi AS Itu
Microsoft investasi Rp 35,6 triliun di Malaysia, begini sejarah raksasa teknologi AS Itu.