TEMPO Interaktif, Ambon - Dua orang lagi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemilikan Bendera Republik Maluku Selatan (RMS), setelah aparat Reserse dan Kriminal Polda Maluku melakukan pengejaran.
Demikian dikatakan Direktur Reserse dan Kriminal Polda Maluku Komisaris Besar Johnny Siahaan kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis petang (5/8).
Menuru Siahaan, keduanya ditangkap di wilayah Pulau Ambon, setelah aparat Kepolisian melakukan pengembangan dari tujuh tersangka yang ditangkap pada 28 Juli lalu.
Selain tersangka, barang bukti berupa satu lembar bendera RMS berukuran besar, yang dimiliki kedua tersangka, juga diamankan. "Jadi semuanya sudah sembilan orang," ujar Siahaan.
Wali Kota Ambon Markus Jopi Papilaja mengatakan ulah tersebut hanya dilakukan segelintir orang dan tidak berada dalam kelompok besar. Ia juga mendukung aparat Kepolisian menangkap para tersangka. "Kalau terbukti, diproses hukum saja," katanya.
Kasus kepemilikan bendera RMS ini terendus polisi selang sepekan kedatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Ambon, untuk menghadiri acara puncak Sail Banda 2010 di Ambon.
Pada 28 Juli lalu tujuh orang dibekuk polisi serta barang bukti berupa 17 lembar bendera RMS, satu unit mesin jahit dan satu tabung gas disita.
Direktur Reskrim Polda Maluku belum bersedia menyebutkan identitas kedua tersangka baru itu.
MOCHTAR TOUWE