Menurut Ibnu, status kawasan taman ria senayan saat ini status quo. Tidak boleh ada pembangunan setelah segel dari pihak pemerintah daerah DKI Jakarta. Ibnu mengatakan, amdal yang akan dieluarkan oleh pemerintah daerah berupa analisis terhadap lingkungan dan lalu lintas. "
Pemerintah, kata Ibnu, saat ini masih terikat kontrak perjanjian dengan pihak pengelola Taman Ria Senayan. Pihak pengelola, kata dia, sudah membayarkan dana kontribusi awal sebesar Rp 6 miliar. Dia mengatakan, kontraknya dari 11 Juli 2008 hingga tahun 2035.
"Kami tetap akan berpegang pada perjanjian," katanya. Sebab jika tidak, lanjut dia, "Pemerintah bisa terkena wan prestasi."
Sementara itu, DPR meminta kepastian soal Tamana Ria Senayan agar tidak dibangun pusat perbelanjaan oleh pihak pengelola. "Kembalikan fungsinya ke ruang terbuka hijau," ujar Teguh Juwarno, Wakil ketua Komisi pemerintahan DPR.
Sedangkan politisi PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mengatakan perlu ada semacam audit legal soal taman ria senayan. hal itu, kata dia, diperlukan untuk mengetahui sejarah dan asal muasal perjanjian pengelolaan kawasan taman ria senayan itu pada masa lampau. Soal penyegelan, dia berpendapat, "Status quo itu penting, yang lebih penting pemda DKI bisa merekomendasikan hal yang tepat buat taman ria senayan."
SANDY INDRA PRATAMA-