Perkara Syeh Puji Kembali Disidangkan Rabu ini

Reporter

Editor

Minggu, 27 Juni 2010 15:16 WIB

TEMPO Interaktif, Semarang: Pengadilan Negeri Ungaran kembali akan memeriksa Pujiono Cahyo Widianto atau yang biasa dipanggil Syeh Puji, dalam perkara pernikahannya dengan bocah berumur 12 tahun, Lutviana Ulfa. Persidangan ini digelar setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Pujiono.

Perkara ini muncul 8 Agustus 2008 setelah Pujiono menikahi Lutviana Ulfa yang masih berumur 12 tahun secara siri. Saat itu Ulfa yang masih duduk di kelas VIII SMP I Bawen. Setelah menikah, Ulfa berhenti sekolah dan tinggal di rumah kediaman Pujiono di Pondok Pesantren Miftahul Jannah, Jambu, Ungaran.

Perkara ini disidangkan pertama kali di Pengadilan Ungaran November 2009. Saat itu Pengadilan Ungaran mengeluarkan putusan sela yang menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum kurang jelas dalam menguraikan perbuatannya. Majelis hakim pengadilan tingkat petama membebaskan Syekh Puji dari dakwaan.

Jaksa mengajukan perlawanan (verset) atas putusan itu. Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah mengabulkan permohonan jaksa dan ditanggapi oleh Pujiono dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada 10 Mei 2010, majelis kasasi yang dipimpin Djoko Sarwoko dan hakim anggota Artidjo Alkostar dan Andi Ayub menolak permohonan kasasi yang diajukan Pujiono. Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang diperintahkan segera membuka kembali sidang pemeriksaan kasus dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Pujiono.

Advertising
Advertising

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Salman Maryadi mengatakan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang itu bernomor: 233/PEN.Pid/2009/PN Kabupaten Semarang yang diterima Kejaksaan Tinggi pada 16 Juni lalu. “Kami juga telah menerima salinan surat dari Mahkamah Agung tentang putusan yang menolak kasasi Pujiono," kata Salman saat dihubungi, Ahad (27/6). Salman menyatakan sudah memperintahkan jaksa penuntut umum agar mempersiapkan materi secara detail dan jelas sehingga persidangan bisa berjalan lancar.

Tim jaksa penuntut umum terdiri dari Suningsih, Nunuk Dwi Asturi, Slamet Indra Wijaya dan Yamsri. Jaksa menjerat Pujiono dengan pasal alternatif Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal-pasal yang digunakan adalah pasal 81 ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan sekurang-kurangnya 3 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 300 juta dan sekurang-kurangnya Rp 60 juta.

Jaksa juga menyiapkan dakwaan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 88 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 juta atau pasal 290 ke 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

ROFIUDDIN

Berita terkait

Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

16 hari lalu

Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

Kasus kawin kontrak kembali mengemuka. Berikut modus-modus kawin kontrak, termasuk soal mahar jutaan rupiah.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

16 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

22 hari lalu

Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

Polres Cianjur menangkap dua perempuan atas dugaan perdagangan orang modus kawin kontrak

Baca Selengkapnya

The Story of Park's Marriage Contract Hingga Full House Drakor yang Bertema Kawin Kontrak

16 Desember 2023

The Story of Park's Marriage Contract Hingga Full House Drakor yang Bertema Kawin Kontrak

Sebelum The Story of Park's Marriage Contract yang sedang tayang di Viu, beberapa drama berikut ini juga mengangkat tema kawin kontrak

Baca Selengkapnya

Ibu di Depok yang Jual Anak Kandung ke WNA Mesir Sempat Tawarkan Kawin Kontrak Rp100 Juta

15 November 2023

Ibu di Depok yang Jual Anak Kandung ke WNA Mesir Sempat Tawarkan Kawin Kontrak Rp100 Juta

Ibu di Depok yang tega jual anak kandungnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak dan eksploitasi.

Baca Selengkapnya

Park Min Young Kawin Kontrak dengan 2 Pria Sekaligus di Drama Love in Contract

16 Agustus 2022

Park Min Young Kawin Kontrak dengan 2 Pria Sekaligus di Drama Love in Contract

Park Min Young terlibat kawin kontrak dengan Go Kyung Pyo dan Kim Jae Young sekaligus di drama komedi romantis, Love in Contract.

Baca Selengkapnya

Larangan Kawin Kontrak Diusulkan Jadi Perda oleh MUI Bogor, Arti Kawin Kontrak?

20 Desember 2021

Larangan Kawin Kontrak Diusulkan Jadi Perda oleh MUI Bogor, Arti Kawin Kontrak?

Tidak seperti perkawinan pada umumnya, kawin kontrak hanya dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.

Baca Selengkapnya

MUI Kabupaten Bogor Usul Pembentukan Perda Larangan Kawin Kontrak

19 Desember 2021

MUI Kabupaten Bogor Usul Pembentukan Perda Larangan Kawin Kontrak

Melalui Ijtima Ulama, MUI Kabupaten Bogor mengusulkan Bupati Ade Yasin membentuk Perda Larangan Kawin Kontrak.

Baca Selengkapnya

Puan Maharani Minta Pemerintah Serius Tangani Praktik Kawin Kontrak

24 November 2021

Puan Maharani Minta Pemerintah Serius Tangani Praktik Kawin Kontrak

Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah serius menangani persoalan kawin kontrak.

Baca Selengkapnya

Bupati Bogor Sebut Wisata di Cisarua Puncak Belum Dibuka

8 Oktober 2021

Bupati Bogor Sebut Wisata di Cisarua Puncak Belum Dibuka

Kawasan Cisarua, Puncak adalah salah satu kawasan yang paling diminati oleh wisatawan asal negara Timur Tengah tersebut.

Baca Selengkapnya