TEMPO Interaktif, Malang - Kantor Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Batu meminta pelaku usaha perhotelan di kota tersebut segera membuat analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) agar bisa menjaga kelestarian lingkungan.
Permintaan ini disampaikan karena dari 64 hotel di Kota Batu, baru enam hotel yang mempunyai Amdal. "Kesadaran sebagian besar pengelola hotel dalam menjaga lingkungan," kata Kepala Seksi Amdal Kantor Lingkungan Hidup Kota Batu, S Trimulyanto, Jumat (25/6).
Data di Kantor Lingkungan Hidup menyebutkan enam hotel yang sudah mendapatkan izin Amdal antara lain adalah Graha Bunga, Klub Bunga, Royal Orchid, Agrokusuma, dan Metropole. Trimulayanto enggan memberikan identitas hotel yang belum mempunyai Amdal.
Menurut Trimulyanto, pihaknya sebenarnya sudah berupaya untuk memberikan sosialisasi soal Amdal ini. Namun, upaya ini tak berhasil karena taka ada niataan dari para pengelola hotel. "Kesadaran akan lingkungan sangat rendah," ujarnya.
Untuk mendapatkan izin Amdal harus melalui dua tahapan, yakni tahapan mengurus surat perizinan pengelolaan lingkungan (SPPL) dan Upaya pengelolaan lingkungan kelestarian lingkungan. Setelah tahapan itu dilalui, dokumen Amdal akan didapat dan paling lama 90 hari, izin dari Kementerian Lingkungan Hidup sudah dikantongi.
Sampai saat ini memang masih belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Amdal ini. Karena itu, Kementerian menggunakan Peraturan Kementrian LH sebagai turunan dari UU 23 tentang Lingkungan Hidup sebagai payung hukum.
Dalam aturan itu, ada sanksi apabila mengabaikan dokumen Amdal itu, yaitu sanksi denda paling banyak Rp 300 miliar dan sanksi kurungan hingga lebih dari dua tahun.
Ketua PHRI Kota Batu Uddy Saifudin mengatakan, pada dasarnya pengeloala hotel siap membuat dokumen Amdal. Namun, kendalanya adalah tidak adanya tenaga professional di bidang Amdal.
Karena itu, Uddy meminta ada pendampingan dari tenaga professional yang disediakan oleh kantor Lingkungan Hidup. "Ini untuk menekan biaya pembuatan Amdal yang cukup besar."
BIBIN BINTARIADI